Iklan

Iklan

Dedi Saputra Warga Kota Alam Korban Curat Mengharap Ketegasan Hukum Polres Lampung Utara

klikindonesia
11 Mei 2025, 16:22 WIB Last Updated 2025-05-11T09:22:07Z

Lampung Utara. NET9.COM, -

KOTABUMI, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Nasip tragis yang di alami saudara DEDI SAPUTRA. Jl.Bukit Pesagi.Gg.Harmoni.no.11
Kota bumi selatan 
Kota Alam Korban dugaan tindak pidana pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) yang terjadi pada Selasa 29. April 2025 Lalu yang terjadi disebuah penginapan OYO yang beralamat  di JL. Pahlawan Kota Gapura, yang kini sedang di tangani aparat penegak hukum Polres lampung Utara.

Bedasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/235/IV/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG Tanggal 30. April. 2025. Pukul 12 : 33 WIB.

NAMA : DEDI SAPUTRA.

TEMPAT TGL. LAHIR : KOTABUMI 1988 -02 - 01.

Telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) UU 1 Tahun  1946. Tentang KUHP  sebagai mana di maksud dalam Pasal 365. Yang terjadi JL. PAHLAWAN RT/RW Titik Koordinat. Kota Gapura KOTABUMI Kabupaten Lampung Utara. Lampung Pada Hari Selasa 29. April 2025. Sekitar Pukul 12 : 00. WIB Dengan terlapor atas nama ANDI, Atas Nama Frenky, Atas Nama NOVEN Atas Nama SERKI.

Uraian Kejadian :
Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan MO : Pada Hari Selasa Tanggal 29 April 2025. Sekiranya pukul 14 : 00. WIB. Saat itu korban bersama seorang saksi bernama Maya Indri Yana. Di sebuah penginapan OYO yang beralamat  di JL. Pahlawan Kota Gapura. Lalu datang 4 orang yang terlapor langsung menemui penjaga untuk diminta untuk menghubungi korban kemudian korban turun ke lantai 2, korban mengajak terlapor ke kamar saat itu 3 terlapor naik ke atas dan 1 pelapor menunggu di bawah.

Terlapor An Frengki Dan Andi langsung membawa korban Ke kamar depan dan memukuli korban Pada bagian kepala bagian wajah, dan lengan korban Berkali - kali Dan langsung mengambil barang barang korban berupa 1 unit Handphone Merek Redmi 12 dengan lmei 1 : 861209063073642. Dan Imel 2 : 861209063073659. Dompet merek Lois Berwarna Hitam. Yang didalamnya berisi uang (Tiga Juta Dua Ratus Ribu) dari dalam saku celana korban. (Empat juta tiga ratus ribu rupiah) dari dalam saku celana korban kemudian korban berontak dan berlari atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 Unit handphone Merek Redmi 12 atau setara dengan Rp. 1.500.000. (Satu Juta Lima ratus) Uang tunai Rp. 3.200.000. Rp. 4.300.000. Lalu Melaporkan Polres Lampung Utara.


Dari hasil keterangan informasi yang di terima bahwa saja ke empat pelaku curat tersebut masih saja berlalu lalang di sekitar area kotabumi, dan ke empat pelaku tersebut diantara salah satunya diduga merupak Oknum ASN Di Lampura. Ungkap Dedi Saputra.

Di mana pada saat peristiwa musibah buruk tersebut, sehingga saya mengalami cidera rasa sakit nyeri, dan pusing bahkan memar, dampak dari perlakuan para pelaku tindak kekerasan Curat, Pada bagian kepala bagian wajah, dan lengan yang di pukul Berkali - kali, Telah merampas Dompet, serta uang tunai dalam saku celana milik saya, atas peristiwa tersebut saya telah melakukan pisum di RS Ryacudu Kotabumi, dan melaporkan kepada aparat penegak hukum Polres lampung utara. Ucap Dedi Saputra Saat media www.netsembilan.com beserta Tim. mendatangi kediaman rumahnya di SKB. Kelurahan Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Hari Minggu 11. Mei 2025.

Saya sangat mengharap agar aparat penegak hukum dapat dengan cepat sigap dalam mengambil tindakan dan mengusut tuntas para pelaku yang di mana pelaku curat masih saja berkeliaran, agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan segera di hukum dan di amankan sesuai pada aturan hukum dan UU berlaku Ucap Dedi Saputra Korban Curat Kabupaten Lampung Utara.

( Firman. NET9. Lampura. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dedi Saputra Warga Kota Alam Korban Curat Mengharap Ketegasan Hukum Polres Lampung Utara

Terkini

Iklan