Review artikel berjudul “Konsep dan Implementasi Murabahah pada Produk Pembiayaan Bank Syariah” ditulis oleh Lukmanul Hakim dan diterbitkan dalam Jurnal Iqtishadia (https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/iqtishadia/article/view/482)
1. Masalah
Artikel ini membahas isu praktik akad murabahah di bank syariah yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan fiqih muamalah. Inti permasalahannya terletak pada ke tidak sesuaian antara teori murabahah sebagai akad jual beli amanah dalam Islam dengan praktik yang dilakukan oleh bank syariah, seperti penjualan sebelum kepemilikan barang dan kurangnya transparansi dalam margin keuntungan. Artikel ini mempertanyakan sejauh mana praktik tersebut masih bisa disebut “syariah compliant”.
2. Teori
Penulis mengulas teori murabahah dari perspektif fiqih muamalah klasik dan kontemporer. Kajian pustaka yang digunakan meliputi pendapat para ulama terkait rukun dan syarat sah dari murabahah, termasuk juga prinsip kepemilikan barang, kejelasan harga, dan etika bisnis Islam. Beberapa referensi atau rujukan yang digunakan di antaranya adalah kitab-kitab fiqih mazhab dan tulisan dari para pakar ekonomi Islam modern seperti Antonio Syafi’i dan Wahbah Zuhaili.
3. Metode yang Digunakan
Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-teologis melalui studi pustaka (library research). Data dikumpulkan dari literatur-literatur hukum Islam, buku ekonomi syariah, jurnal ilmiah, dan dokumen lembaga keuangan syariah untuk dianalisis secara deskriptif dan komparatif.
4. Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak praktik murabahah di bank syariah yang masih belum sesuai dengan prinsip fiqih. Salah satu masalah utama adalah pelaksanaan akad murabahah sebelum bank memiliki barang yang akan dijual kepada nasabah. Selain itu, margin keuntungan yang dikenakan oleh bank tidak selalu jelas dan transparan, yang melanggar prinsip kejujuran dan transparansi dalam transaksi menurut hukum Islam. Penulis juga mencatat bahwa beberapa bank syariah hanya menggunakan istilah syariah tanpa benar-benar mengikuti prinsip syariah dalam setiap proses transaksi mereka.
5. Saran dari Penelitian
Penulis menyarankan agar bank-bank syariah lebih memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam penerapan akad murabahah, mulai dari kepemilikan barang oleh bank hingga kejelasan harga dan margin keuntungan. Penulis juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah yang telah ditetapkan.
Review :
Penulis artikel ini berhasil mengidentifikasi masalah penting terkait penerapan akad murabahah dalam perbankan syariah. Hasil dan rumusan masalah yang diangkat sangat relevan satu sama lain, karena penulis mampu menjelaskan secara rinci ketidaksesuaian antara teori dan praktik murabahah di bank syariah. Penulis juga memberikan kritik yang tajam terhadap praktik yang tidak sesuai dengan fiqih, meskipun penelitian ini masih bersifat teoritis dan normatif.
1. Kekuatan Artikel
Salah satu kekuatan dari artikel ini adalah penggunaan referensi yang kuat dan relevan. Penulis mengandalkan kajian pustaka dari literatur fiqih yang mendalam serta pendapat ulama kontemporer yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Teori yang dipilih, terutama mengenai murabahah dan prinsip jual beli dalam Islam, sangat sesuai untuk mendukung argumen yang diajukan. Selain itu, artikel ini memiliki analisis yang mendalam, sehingga memberikan wawasan yang baik bagi pembaca yang ingin memahami penerapan fiqih dalam konteks ekonomi modern.
2. Kelemahan Artikel
Namun, artikel ini memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Pertama, tidak adanya data empiris atau studi kasus yang menunjukkan implementasi nyata dari akad murabahah di lembaga keuangan syariah. Tanpa data lapangan, argumen yang diajukan oleh penulis cenderung bersifat spekulatif dan kurang dapat menggambarkan situasi di dunia nyata. Kedua, struktur penulisan artikel kurang sistematis, seperti tidak ada pemisahan eksplisit antara metode, pembahasan, dan kesimpulan yang jelas, sehingga dapat membingungkan pembaca dalam mengikuti alur pembahasan.
- Simpulan dan Rekomendasi
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami masalah implementasi murabahah di perbankan syariah. Meskipun kurangnya data empiris menjadi kekurangan besar, artikel ini tetap bermanfaat sebagai bahan kajian teoretis dan memberi dorongan bagi perbaikan dalam praktik perbankan syariah. Penulis sebaiknya melengkapi kajian dengan data lapangan atau studi kasus untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kondisi nyata di perbankan syariah. Sebagai referensi pendukung yang lebih lengkap, artikel dari https://journal.maranatha.edu/index.php/jam/article/view/5374 juga dapat digunakan karena membahas konsep dan implementasi murabahah dengan pendekatan yang lebih sistematis serta dilengkapi dengan data empiris yang memperkuat analisis teoritis.
