Iklan

Iklan

Hery Reang Kuasa Hukum Korban Menyambut Baik Eksepsi di tolak Hakim "Sidang Di Lanjutkan Pemeriksaan"

klikindonesia
12 Mar 2026, 14:28 WIB Last Updated 2026-03-12T07:28:57Z
Netsembilan.com Indramayu- Sidang perkara pidana pembunuhan 5 meninggal almarhum sahroni di kelurahan paoman Kecamatan Indramayu Jawa barat di pengadilan negeri kelas 1A Indramayu 12 maret 2026.

Majelis Hakim menolak perlawanan Atau eksepsi dari Terdakwa sehingga sidang dilanjutkan proses pemeriksaan pokok perkara pada tanggal 1 april 2026.

Hery Reang bersama Keluarga korban menyatakan secara tegas dari awal proses persidangan meyakini bahwa Jaksa penuntut umum ( JPU ) Indramayu dalam dakwaan nya sudah sesuai aturan yang beelaku  yaitu sudah sesuai Pasal 75 nomor 20 tahun 2025 KUHAP.

"Sidang hari ini kamis tanggal 12 maret 2026 majelis Hakim membacakan putusan sela bahwa nota perlawanan dari kuasa hukum 2 terdakwa di tolak dengan alasan bahwa Jaksa penuntut umun (JPU) Dalam dakwaan nya sudah sesuai dan sah secara materi maupun formil serta hakim memerintahkan Jaksa penuntut umum (JPU)
Untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menghadirkan saksi - saksi ,Alat bukti dan kepentingan Hukum lain nya.


Hery Reang dan Paralegal  yaysan lembaga bantuan hukum PETANI (Peduli trafficking dan tani Indramayu) hadir dalam sidang ke empat ini untuk mengawal kasus pembunuhan tersebut dan keluarga korban juga hadir dalam sidang di Ruang cakra pengadilan negeri Indramayu Jawa barat.

"Pihaknya menambahkan selaku kuasa hukum korban menyambut baik apa yang di bacakan oleh hakim (wim) bahwa perlawanan terdakwa priyo dan Ririn adalah tidak mengakui kesalahan nya, jadi kami menanggapi nota perlawanan terdakwa dan kuasa hukum nya berarti nota perlawanan tersebut tidak sah dan tidak berdasar atau dalam kata lain perlawanan di tolak majelis hakim dalam kasus pembunuhan berarti mendahului pembelaan nya terlalu dini.


Hery Reang menyampaikan sedikit pandangan bahwa kasus ini murni kasus hukum yaitu perkara pidana pembunuhan, jadi saya menegaskan jangan lah menggiring - giring opini kepada masyarakat luas seolah - olah pelaku menjadikan korban, di kasus tersebut jelas ko ada tertuang identitas pelaku nama serta di BAP (berita acara pemeriksaan) di kepolisian polres indramayu ada tanda tangan pelaku dan berkas berlanjut ke kantor kejaksaan juga sama jelas sudah sesuai KUHAP yang berlaku yaitu pasal 75 nomor 20 tahun 2025 didalam KUHAP. 

"Jadi kalau ada setetmen ada pelaku lain di persilahkan di agenda pembuktian dan pembelaan, jangan sampai melakukan penggiringan opini itu tidak baik. kami adalah korban dan keadilan harus di tegakkan. Jadi putusan sela itu artinya keputusan sementara hakim sebelum  putusan akhir bertujuan merespon keberatan (eksepsi) terdakwa terkait  kewenangan pengadilan dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan batal demi hukum ( pasal 156 KUHAP ) ini bukan putusan akhir melainkan untuk mempermudah kelanjutan perkara." Kata Hery Reang YLBH  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hery Reang Kuasa Hukum Korban Menyambut Baik Eksepsi di tolak Hakim "Sidang Di Lanjutkan Pemeriksaan"

Terkini

Iklan