Iklan

Iklan

MENGUAP,,,,! PERUSAHAAN ROKOK TIDAK BEROPRASI 3 TAHUN DISOROT, TERKESAN "DIPELIHARA" BC MADURA

klikindonesia
25 Apr 2026, 07:52 WIB Last Updated 2026-04-25T00:52:20Z
Jawa Timur, netsembilan.com
Menguap, Dugaan praktik "ternak pita cukai" yang melibatkan perusahaan rokok (PR) tidak beroperasi atau berproduksi secara riil namun mendapatkan kuota pita cukai bahkan dalam jumlah besar.

Praktik ini disorot karena berpotensi merugikan negara dan menyalahgunakan pita cukai, yang diduga marak di wilayah Madura.

Seperti Perusahaan rokok "NUSA KENCANA"  Dusun Gayam Barat RT.001 RW.001 Desa Proppo Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur yang tidak melakukan Aktifitas Selama kurang lebih 3 Tahun diduga hanya menjadikan izin usahanya sebagai kedok untuk berbisnis pita cukai, padahal tidak melakukan produksi rokok secara nyata.

Berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-14/BC/2023 Tentang Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Pada Bab VII, Perlakuan Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai Yang Tidak Menjalankan Kegiatan Di Bidang Cukai Selama 1 (Satu) Tahun
 
Pasal 15
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC
yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang Cukai selama 1 (satu) tahun.

(2) NPPBKC dicabut dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang Cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap:
a. Pengusaha Pabrik, dalam hal tidak melakukan kegiatan menghasilkan dan/atau mengemas barang kena cukai; 
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan, dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; 

c. Importir, dalam hal tidak mengimpor dan/atau
mengeluarkan barang kena cukai;
d. Penyalur, dalam hal tidak memasukkan dan/atau
mengeluarkan barang kena cukai; dan
e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai.

Mestinya KPPBC Madura Segera lakukan Penyelidikan terhadap PR NUSA KENCANA dengan NPPBKC : 3528050107740167- 070213 yang berlokasi di Desa Proppo Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur karena tidak ada Aktifitas pelintingan Rokok dan diduga Peternak Cukai. 
Situasi di halaman dalam PR NUSA KENCANA

Berdasar Informasi bahwa Gudang  di Desa Proppo yang diduga milik Kades Proppo disewa warga keturunan tionghoa yang akrab dipanggil SEMI namun diatasnamakan Iskandar yang merupakan orang suruhan Semi tersebut 

Hal ini membuktikan bahwa kinerja Bagian Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Madura tidak efektif bekerja bahkan ada Praduga bersekongkol. /ROED
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MENGUAP,,,,! PERUSAHAAN ROKOK TIDAK BEROPRASI 3 TAHUN DISOROT, TERKESAN "DIPELIHARA" BC MADURA

Terkini

Iklan