Netsembilan.com, Indramayu- Pengacara terdakwa Ririn dan Priyo, Toni RM, mengungkap adanya empat nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman. Hal tersebut disampaikan usai persidangan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
Menurut Toni RM, empat nama yang disebutkan oleh salah satu terdakwa dalam persidangan sebelumnya yakni berinisial HD, JK, AY, dan YG.
Ia menjelaskan, Ririn yang selama ini dituduh sebagai otak pelaku utama justru tidak terlibat sama sekali dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Selain itu, Toni RM juga menyebut peran terdakwa Priyo dalam peristiwa tersebut bukan sebagai eksekutor.
Priyo disebut hanya turut serta dengan memegang kaki korban, sementara eksekutor sebenarnya diduga merupakan HD dan YG orang yang namanya baru diungkap dalam persidangan.
“Terdakwa Priyo bukan pelaku utama. Ia hanya turut serta dan memegang kaki korban. Eksekutor sebenarnya adalah HD dan YG orang yang telah disebutkan,” ujar Toni RM.
Sedangkan otak utama pada peristiwa tersebut adalah AY, adapun peran JK, ia menguburkan para korban bersama Priyo.
Lebih lanjut, Toni RM menambahkan bahwa Priyo dapat dikategorikan sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut karena berani mengungkap fakta yang sebenarnya terkait peristiwa pembunuhan itu di persidangan.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman ini masih terus bergulir di persidangan, sementara fakta-fakta baru terkait dugaan keterlibatan pihak lain mulai terungkap. (Ari)