Iklan

Iklan

Hery Reang kuasa hukum 2 anak Terdakwa ucap Rasa syukur, PN Indramayu Hukum Lembaga Pemasyarakatan

klikindonesia
11 Mar 2026, 12:20 WIB Last Updated 2026-03-11T05:20:29Z
Netsembilan.com Indramayu-
Perkara Tindak pidana pencurian disertai kekerasan oleh ke 2 anak  terdakwa ( T,R ) terhadap korban ( Saksi ) saudara Daenuri yang terjadi di jalan raya blok gandu desa sidamulya kec bongas kab Indramayu Jawa barat. Indramayu, 9 maret 2026.

Hery Reang kuasa hukum mengucapkan 2 Anak terdakwa T yang berasal dari desa Limpas kec patrol dan saudara R berasal dari desa Anjatan Baru Kec Anjatan kab Indramayu Jawa barat, 

"Benar bahwa pada hari senin tanggal 9 maret 2026 di gelar sidang di pengadilan Negeri kelas 1A Indramayu agendanya putusan oleh majelis hakim  saudari ( Ria ) dan menjatuhkan Vonis Hukuman kepada 2 anak terdakwa yaitu T dan R masing - masing ke 2 anak terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) saudara yudi, dan masing - masing terdakwa anak divonis hukuman pembinaan dalam lembaga di cilengsi - bogor 7 bulan di potong masa tahanan dan vonis tersebut lebih rendah dari JPU yaitu 8 bulan di potong masa tahanan dalam lembaga." Ucap Hery Reang.


Hery Reang selaku Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PETANI ( Peduli trafficking dan tani - Indramayu ) dalam. Vonis tersebut menyambut baik dan rasa bersyukur karena mendapatkan pembinaan dalam lembaga dan hukuman pembinaan tersebut dapat di terima oleh ke 2 anak terdakwa serta ke 2 ( dua ) orang tuanya yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri kelas 1A Indramayu,dan keluarga ke 2 anak terdakwa juga meminta maaf atas perbuatan anaknya kepada korban yaitu saudara Daenuri, kami selaku kuasa hukum vonis ini bertujuan agar bisa memperbaiki perilaku ke 2 anak rerdakwa bukan sekedar menghukum dan ke 2 orang tua juga siap mengawasi, membina dan siap melanjutkan pendidikan terhadap anak nya karena anak adalah generasi penerus bangsa dan menang ke 2 ( dua ) anak terdakwa tersebut masih di bawah umur ( 16 tahun 8 bulan ) jadi masih butuh pengawasan semua pihak.


Hery Reang menjelaskan kronologis singkat kejadian nya berwal  pada hari rabu tanggal 4 februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, pada saat melintas di Jalan Raya blok gandu desa sidamulya kec bongas kab indramayu Anak 1 ( T )  Anak 2 ( R ) dan saksi MH, S,F,A, ( terdakwa dewasa ) melihat saksi korban Saudara Daenuri, yang sedang melintas di jalan tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk honda PCX, warna hitam hingga akhirnya saksi korban dan saksi MH,S,F ( tersangka ) membawa 1 ( satu ) unit sepeda motor honda scoopy warna biru putih memepetkan sepeda motornya sepeda motornya tersebut ke arah saksi korban Daenuri lalu saksi S menodongkan 1 bilah senjata tajan jenis celurit dengan gagang kayu warna hitam je arah saksi korban Daenuri serta saksi lain M, A, menghadang sepeda motor Honda PCX Warna hitam, 2 anak meminta maaf kami tidak bisa menjelaskan secara lengkap, pada dasar nya ke 5 pelaku tersebut mengakui perbuatan nya dan ke 2 anak T,R, masuk dalam kategori anak dan perbuatan Para Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf d UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hery Reang kuasa hukum 2 anak Terdakwa ucap Rasa syukur, PN Indramayu Hukum Lembaga Pemasyarakatan

Terkini

Iklan