Sistem Pemilihan Umum di Indonesia mengalami perubahan dan peralihan pasca reformasi. Tentunya bukan hal yang mudah bagi bangsa Indonesia untuk melewati masa transisi sistem pemilhan umum dalam menentukan pemimpin negara. Langkah dan kebijakan besar dan mendasar telah dilakukan untuk menjadikan sistem demokrasi sebagai arah tujuan negara yaitu dengan melakukan amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Amandemen UUD NRI 1945 mengubah sistem politik Indonesia secara substansial, di antaranya, (1) pemilihan umum (Pemilu): (2) pembatasan periode masa jabatan presiden (dua kali masa jabatan); (3) perubahan pemilihan presiden dari sistem perwakilan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi pemilihan langsung oleh rakyat; (4) Pemilu diselenggarakan oleh lembaga khusus secara nasional dan independen.
Pemilihan Umum meskipun tidak sama dengan demokrasi, tetapi Pemilu adalah konsep dan sekaligus wujud nyata dari suatu demokrasi yang prosedural. Karena tidak pernah ada satu pun negara demokratis yang sepenuhnya dijalankan langsung oleh semua rakyat dan sepenuhnya untuk seluruh rakyat. Dan Pemilu merupakan cara yang paling kuat bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam sistem demokrasi perwakilan modern (representative government). Keikutsertaan rakyat merupakan kunci utama dalam menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis (Budiardjo: 2006).
Dengan Pemilihan Umum yang Berintegritas merupakan salah satu output yang diharapkan dari pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum negara di dunia, termasuk di Indonesia. Pembahasan, isu dan wacana tentang pemilu yang berintegritas telah digaungkan dan dikampanyekan oleh banyak pihak.
Pemilihan Umum atau yang sering disebut dengan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu).
Para ahli memberikan pengertian terhadap integritas (Integrity) salah satunya pendapat Butler (dalam Wasesa: 2011) mengkonsepsikan “integritas sebagai sebuah reputasi, dalam konteks organisasi seseorang dapat dipercaya karena kejujurannya.” Integritas berasal dari kata latin “integrate” yang artinya memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Integritas berarti mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
Secara definisi makna pemilu berintegritas memiliki banyak penjelasan, Pusat Pendidikan dan Latihan ( Pusdiklat ) Bawaslu menjelaskan makna pemilu berintegritas yaitu “pemilu yang mampu menjaga daulat rakyat secara genuine berdasarkan prinsip kesetaraan hak pilih (equal suffrage) dan kepastian hukum (legal certainty)”. Genuine dimaknai sebagai kemurnian suara rakyat (pemilu jujur dan adil dalam arti tidak terdapat manipulasi, kecurangan dan kekeliruan administrasi), sementara Equal Suffrage dimaknai sebagai kesetaraan hak pilih (hak memilih dan hak dipilih), serta Legal Certainty dimaknai sebagai kepastian hukum (kerangka hukum yang menjamin keadilan dan kepastian; penegakan hukum tepat waktu). Pemilu berintegritas mencakup integritas proses dan integritas hasil.
Kofi Annan Foundation di tahun 2012 menjelaskan (secara umum) pemilu berintegritas dapat dimaknai sebagai “any election that is based on the democratic principles of universal suffrage and political equality as reflected in international standards and agreements, and is professional, impartial, and transparent in its preparation and administration throughout the electoral cycle.”
Sistem keadilan pemilu dan integritas pemilu
Internasional IDEA memperkenalkan konsepsi sistem keadilan Pemilu (electoral justice system) yang merupakan instrumen penting untuk menegakan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur.
Integritas pemilu diperlukan agar keseluruhan penyelenggaraan pemilu baik proses pemilu maupun hasil pemilu dapat dipastikan berlangsung dalam suasana yang penuh dengan keadilan dan kejujuran. Sedangkan keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk memastikan terciptanya integritas pemilu baik dalam bentuk sarana pencegahan maupun penindakan melalui penerapan hukuman ataupun koreksi (pemulihan) maupun mekanisme alternatif yang berbasis pada kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perselisihan atau sengketa kepemiluan.
Gambaran dan tantangan Pemilihan umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan secara serentak dalam tahun 2024 mendatang yaitu pada 14 Februari 2024 (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD), dan Pemilu Lokal/Pilkada pada 27 November 2024 (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh Provinsi, dan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota di seluruh Kabupaten/Kota). Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia, sebab pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan secara serentak se-Indonesia di tahun yang sama.
Dengan gambaran tersebut, tentunya terdapat tantangan secara umum dalam pelaksanaan Pemilu-Pilkada serentak tahun 2024, diantaranya: (1) menggunakan dua rezim UU yang berbeda (UU Pemilu dan UU Pilkada); (2) Problem yuridis pengaturan sistem penegakan hukum pemilu dan pilkada; (3) terdapat irisan tahapan pemilu dan pilkada (membutuhkan fokus yang tinggi dari penyelenggara); dan (4) Beban kerja yang besar bagi penyelenggara pemilu-pilkada.
Hambatan dan tantangan lain dalam rangka mewujudkan Pemilu-Pilkada yang berintegritas, diantaranya: 1) Politik Uang (Pasal 93 huruf e, Pasal 95 huruf c UU No 7 th 2017); 2) Netralitas ASN (Pasal 93 huruf f UU No 7 th 2017); 3) Politisasi SARA (Pasal 280 ayat 1 huruf c UU No 7 th 2017); serta 4) Akurasi Daftar Pemilih.
Harapan mewujudkan pemilu berintegritas
Pemilu merupakan bagian integral dari proses berdemokrasi dengan melibatkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang mampu merepresentasikan jati diri dari suatu bangsa . Dengan adanya pemilu, maka rakyat turut serta menentukan arah kebijakan pemerintahan di masa yang akan datang. Seiring dengan perkembangannya, standar pemilu demokratis tidak hanya berhenti pada pemilu yang bebas dan adil saja, namun pemilu yang berintegritas (electoral integrity).
Untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Menurut Prof. Muhammad (Guru Besar Ilmu Politik Unhas Makassar), terdapat lima syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Kelima syarat tersebut adalah regulasi yang jelas, peserta pemilu yang kompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral, dan penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas.
Pertama adalah regulasi yang jelas. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dapat membuat aturan main yang jelas dan tegas. Dibutuhkan sebuah pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya. Dengan adanya aturan tersebut, harapannya regulasi dapat diterapkan secara adil sehingga dapat mengantisipasi praktik kecurangan dalam Pemilu, baik dilakukan oleh peserta, penyelenggara maupun masyarakat.
Kedua adalah peserta pemilu yang kompeten. Dalam hal ini, peserta pemilu adalah partai politik yang memiliki peran penting dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Partai politik memiliki peran untuk melakukan kaderisasi kepemimpinan sekaligus mendidik publik agar dapat berkontestasi secara sehat.
Ketiga adalah pemilih yang cerdas. Dalam Pemilu, kesadaran politik warga negara merupakan pilar penting. Apalagi, kesadaran politik ini berkaitan dengan hak pilih, yang mempengaruhi tingkat partisipasi warga negara dalam Pemilu. Semakin tinggi tingkat partisipasi warga dalam menggunakan hak pilihnya, maka akan semakin kuat legitimasi hasil Pemilu.
Keempat adalah birokrasi yang netral. Tujuan utama netralitas birokrasi ini adalah pelayanan publik tetap berjalan profesional dan tanpa diskriminasi. Keterlibatan perangkat birokrasi dalam politik praktis akan memperburuk kinerja pelayanan publik.
Kelima adalah penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas. Terdapat kode etik yang menjadi yang mengatur penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu.
Mengutip pernyataan’ M. Najib Husain (Dosen Fisip UHO Kendari) 10 prinsip dalam penyelenggaraan pemilu, integritas menempati posisi yang sangat penting untuk dijunjung tinggi oleh penyelenggara demi suksesnya acara dan sukses administrasi. Menurutnya, integritas tersebut tidak saja tertuju pada penyelenggara, tetapi peserta pemilu sebagai kontestasi, partai politik sebagai pengusung dan masyarakat sebagai pemilih.
Senada dengan Najib, menurut Titi Anggraeni ( Aktivis dan Pengamat Pemilu dan Demokrasi Indonesia.) dalam bukunya ‘’ Dilema Badan Penyelenggara Pemilu: 2020, terdapat tiga standar utama yang perlu dipenuhi dalam menghadirkan pemilu yang berintegritas diantaranya: Pertama, adanya standar perilaku etik dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Setiap aktor yang terlibat dalam pemilu harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebagai contoh, penyelenggara pemilu harus memegang teguh independensi.
Kedua, keadilan dan imparsialitas. Setiap pihak dan peserta pemilu harus dilayani secara adil atau setara di setiap tahapan pemilu. Untuk itu profesionalitas dan imparsialitas penyelenggara pemilu sangat penting untuk menjamin adanya tata kelola dan pelayanan pemilu yang membuka ruang kesempatan yang sama kepada setiap partisipan termasuk pemilih. Ketiga, tranparansi dan akuntablitas dalam setiap tata kelola tahapan penyelenggara pemilu.
Standar-standar pemilu demokratik termasuk pemilu berintegritas ini berlaku untuk setiap aktor yang terlibat dalam pemilu. Meski demikian, sebagai institusi yang memiliki otoritas utama untuk menjalankan pemilu, penyelenggara pemilu memiliki peran utama untuk memenuhi standar pemilu demokratik yang bebas, adil, dan berintegritas. Setiap tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu harus memenuhi tiga standar pemilu demokratik tersebut***
Penulis:
Moh Ircham Arifudin
(Staf Bawaslu Kabupaten Brebes )
