Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. Beragam cara upaya dalih alasan serta pemikiran manusia dampak dari kelumpuhan ekonomi masyarat pada kehidupan sehari hari seringkali beragam modus tindak penipuan yang di lakukan, yang sering terjadi saat ini seperti halnya yang di rasakan dan menimpa seorang ibu rumah tangga, "MARDIAH" Warga Desa Bumi agung marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
MARDIAH Warga Desa Bumi Agung Marga Korban penipuan barang berharga berupa Emas 130. Geram Meminta Ketegasan Polsek Abung Timur Dengan melangkahkan kaki mendatangi Polsek Abung Timur Pada hari Rabu tanggal 1. April 2026.
Besarkan surat laporan :
SURAT TANDA TERIMA LAPOARAN
NOMOR : LP/B/7/IV/2026/SPKT/POLSEK ABUNG TIMUR/POLRES LAMPUNG UTARA/POLSA LAMPUNG.
ATAS NAMA : MARDIAH
ALAMAT : BUMIAGUNG MARGA RT/RW : 001/001. ABUNG TIMUR LAMPUNG UTARA.
Telah melapor duugaan tindak pidana pengelapan UU Nomor 1 Tahun 2023. Tentang KUHP Sebagai mana dimaksut dalam pasal 486 UU 1/2023. Yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Okteber 2023 dengan terlapor atas nama KUSTIA APRILIYA.
Uraian kejadian : Pada hari Senin. Tanggal 16 Oktober 2023. Terlapor mendatangi korban memberitahukan bahwa terlapor membutuhkan uang untuk mendapatkan peroyek sumur bor dan korban memberikan cincin emas dan buah kalung berlapas Allah terlapor berjanji apabila peroyek tersebut berhasil akan di kembalikan berjalannya waktu korban berulang kali mendatangi terlapor tidak ada kejelas pada tanggal 5 bulan Juni tahun 2025. Terlapor berjanji akan mengembalikan barang tersebut pada tanggal 20 bulan Agustus 2025 tetapi sampai pada saat ini tidak ada etikat baik dari pelapor. Hingga pelapor Medatangin polsek ABUNG timur meminta keadilan dan ketegasan hukum. MARDIAH Warga BUMI AGUNG MARGA, KECAMATAN ABUNG TIMUR KABUPATEN LAMPUNG UTARA.
Rasa sakit kecewa atas perbuatan dari apa yang di lakukan para pelaku tidak penipuan tersebut, MARDIAH Menjelaskan saya sudah sampai sejauh ini menunggu etika baik mereka yang sebelomnya dengan melakukan pengaduan di Polsek Abung Timur, yang sudah melalui tahap pemanggilan kedua undangan kelaripikasi etikat baik agar dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan. untuk dapat memulangkan barang berharga milik saya, namun etapi oknum ASN berinisial (KS) melalui tahapan pemanggilan justru tidak datang, dan berhalangan terkesan seperti tidak di indahkan.
Maka dari itu pada hari ini Rabu Tanggal 01. April, 2026. Dengan mendatangi Polsek Abung Timur Melakukan pelaporan LP menindak secara ketegasan hukum dalam dugaan kasus tindak penipuan Oknum ASN berinisial (KS) maka saya memohon kepada aparat penegaak hukum Polsek Abung Timur. Agar dapat bertindak dengan tegas, Menghasut hingga tuntas Untuk dapat memperoses dan melakukan tindakan hukum kepada Oknum ASN Inisial (KS) Tersebut. sesuai pada pasal aturan dan UU hukum yang berlaku agar jika mana tidak dapat bertanggung jawab untuk memulangkan dan mengembalikan hak saya sepenuhnya, agar dapat di lakukan penahanan kepada Oknum ASN yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap diri saya yang diduga sudah mengelapkan dan bohongi saya selama ini. Ungkap MARDIAH, Korban Penipuan Penggelapan Warga Desa Bumi agung Marga Kabupaten Lampung Utara.
( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )