Sumsel – Lahat
Pengelolaan anggaran di Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan tajam. Nilai belanja yang mencapai Rp89,7 miliar dari APBD Tahun 2025 dinilai tidak hanya fantastis, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.
Sorotan paling kuat tertuju pada belanja hibah yang menembus Rp60,2 miliar, angka yang mendominasi total anggaran dan kini diduga menjadi titik rawan penyimpangan.
Ketua Koordinator LSM Sumsel Bersatu sekaligus pemerhati Kabupaten Lahat, Lukman Johny, SH, menilai besarnya alokasi tersebut tidak sebanding dengan keterbukaan informasi kepada publik.
“Anggaran sebesar ini tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan rinci. Publik berhak tahu, uang puluhan miliar itu mengalir ke mana dan untuk siapa,” tegasnya, Rabu (01/04/2026).
Adapun rincian anggaran yang disorot meliputi:
Belanja barang dan jasa: Rp23,7 miliar
Belanja hibah: Rp60,2 miliar
Belanja modal peralatan dan mesin: Rp830 juta
Belanja gedung dan bangunan: Rp206 juta
Total keseluruhan mencapai Rp89,75 miliar.
Menurut Lukman Johny, pola penyaluran dana hibah yang terkesan tertutup menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
“Jika benar penyalurannya tidak transparan, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi bisa masuk ke ranah penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
Lebih jauh, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Dengan nilai anggaran yang sangat besar dan dugaan minimnya keterbukaan, desakan pun menguat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
“Kami mendesak APH di Sumatera Selatan untuk tidak tinggal diam. Audit menyeluruh harus segera dilakukan, khususnya terhadap dana hibah tahun 2024–2025,” tegasnya.
Isu ini kini menjadi perhatian publik. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah akan semakin terkikis. "
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), anggaran Kepala Dinas, yang merupakan bagian dari Badan Publik yang menggunakan APBD/APBN, wajib dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kamis,(02 April 2026) langsung minta tangapan mengkonfirmasi kepala dinas perkebunan Lahat Vivi Anggraini, S.STP..terkait anggaran belanja tersebut dgn jwbn singkat Seoala-olah tidak mau tau atau pura-pura tidak tau!
"Terimakasih infonya yo.
Tim :Media Group