Iklan

Iklan

MARDIAH Warga Desa Bumi Agung Marga Korban Penipuan Pengelapan Emas Ratusan Geram Meminta Ketegasan Hukum Polres Lampung Utara

klikindonesia
26 Mar 2026, 19:32 WIB Last Updated 2026-03-26T12:32:33Z
Lampung Utara. NET9.COM, -

KOTABUMI. Beragam cara upaya dalih alasan serta pemikiran manusia dampak dari kelumpuhan ekonomi masyarat pada kehidupan sehari hari seringkali beragam modus tindak penipuan yang di lakukan, yang sering terjadi saat ini seperti halnya yang di rasakan dan menimpa seorang ibu rumah tangga, "MARDIAH" Warga Desa Bumi agung marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. 

MARDIAH Warga Desa Bumi Agung Marga Korban Tipu Gelap barang berharga berupa Emas 70 Geram Meminta Ketegasan Hukum Polres Lampung Utara. Dengan melangkahkan kaki mendatangi polres lampung utara pada tanggal 24, Oktober 2025. Yang lalu atas apa yang di alaminya. 

Besarkan surat laporan : 

STTLP/B/582/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Melaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagai mana di maksud dalam pasal 372 Dan Atau 378.

Yang terjadi pada hari jum'at tanggal 30 Mei 2025. Dengan terlapor atas nama : "EPILIA" Merupakan warga kelurahan Kota Allam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampungn Utara. 

Berawal EPILIA dengan mendatanginya rumah MARDIAH Desa Bumi Agung Marga bermaksud meminjam 70 Gram Emas. yang digunakan pelaku sebagai modal usaha besi, dari pinjaman 70, Gram Emas tersebut pelaku dan korban membuat perjanjian tertulis yang didalamnya tertuang bahwa pelaku akan mengembalikan emas tersebut pada tanggal 30 Mei 2025.

Namun sampai saat ini pelaku belom juga mengembalikan emas korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 70, Gram emas, jika di tapsir saat ini jumlahnya senilai Rp. 164.780.000,-  (Setatus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) Korban melapor ke polres lampung Utara. 

Kamis. 26 Maret, 2026. Media www.netsembilan.com ibu Mardiah selaku korban tindak penggelapan, beserta tim mendatangi Polres Lampung Utara. Bedasarkan keterangan di mana surat pemanggilan pertama sudah di berikan kepada EPILIA, namun tidak datang dan hadir memenuhi pangilan tersebut, beralasan dirinya saat ini sedang berada di luar daerah, dan pada hari senin mendatang kami akan buatkan surat pemanggilan yang ke dua untuk EPILIA, datang ke polres lampung utara. Ucapan Rangga penyidik Ruang Pidum Polres lampung Utara.

Seperti halnya pelaporan MARDIAH, yang terdapat di Polsek Abung Timur, dengan kasus yang sama diduga penggelapan penipuan Pengelapan yang di lakukan salah satu oknum ASN (PNS) Di kabupaten Lampung Utara. Disingkat "KSA" Warga kelurahan Kota Allam, dengan mendatangi rumah korban bermula meminjam 10, Gram Emas dan seterusnya hingga mencapai 130,Gram Emas dengan modus yang sama berjanji akan di kembalikan pada tanggal 20 Agustus 2025. Tetapi sampai saat ini belom datang mengembalikan pinjaman emas milik MARDIAH. yang kini pihak polsek abung timur sudah melakukan proses pemanggilan Ke dua kepada pelaku "KSA" yang saat ini belom dapat memenuhi panggilan di karenakan "KSA" sedang sakit. Ucapan Kanit Polsek Lampung Timur.

Rasa sakit kecewa atas perbuatan dari apa yang di lakukan para pelaku tidak penipuan penggelapan tersebut, MARDIAH Menjelaskan saya menunggu etika baik mereka untuk dapat memulangkan barang berharga milik saya, jikan tidak maka saya memohon kepada aparat penegaak hukum Polres Lampung Utara. Agar dapat bertindak dengan tegas dengan seadil adilnya sesuai pada pasal aturan dan UU hukum yang berlaku agar mereka di penjarakan sesuai, atas perbuatannya terhadap diri saya yang sudah mereka tipu dan bohongi ucap MARDIAH, Korban Penipuan Penggelapan Warga Desa Bumi agung Marga Kabupaten Lampung Utara.

( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MARDIAH Warga Desa Bumi Agung Marga Korban Penipuan Pengelapan Emas Ratusan Geram Meminta Ketegasan Hukum Polres Lampung Utara

Terkini

Iklan