KARAWANG II Menumpuk material di jalan kerap ditemui di masyarakat. Namun perlu dicatat, hal tersebut melanggar dan bisa diancam pidana kurungan dan denda hingga puluhan juga rupiah.
Jalan raya sebagai infrastruktur yang memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Namun realitas yang ada, jalan raya seringkali digunakan untuk fungsi yang lain, salah satunya untuk menumpuk bahan material bangunan.
Hal ini kerap dilakukan, seperti halnya proyek Turap BBWS di Desa Banyuasih Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang saat ini dalam tahap pengerjaan. Dimana, material bangunan pasir dan batu kali terkesan dibiarkan menumpuk dibahu jalan sudah beberapa hari. Namun pemangku kebijakan seperti pemerintah desa dan kecamatan seolah tutup mata atas kondisi tersebut.
Dampak menumpuk material di jalan :
Dengan alasan apapun menumpuk material hingga memakan badan jalan tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, juga menimbulkan beragam dampak buruk, seperti :
1. Merusak jalan
Beban material atau proses pembongkaran material bisa berdampak pada kerusakan jalan atau kelengkapannya, seperti trotoar.
2. Mengganggu kelancaran lalu lintas
Tumpukan material membuat badan jalan utama menjadi lebih sempit. Imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, bahkan bisa menimbulkan kemacetan.
3. Bisa bikin pengguna jalan celaka
Pengguna jalan bisa saja terpeleset material yang menumpuk seperti pasir dan batu kali. Bisa juga karena jalanan menyempit dan pengendara ingin menghindari tumpukan material, kendaraan terperosok ke tepian jalan.
Melanggar aturan :
Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.
Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. (Irwanto)
