Iklan

Iklan

Keluarga Korban Minta Aparat Beri Hukuman Berat Para Pelaku Pembunuhan di Lahan Tebu

klikindonesia
19 Mei 2022, 06:27 WIB Last Updated 2023-01-27T11:52:26Z

Netsembilan.com Indramayu-
Keluarga korban kisruh berdarah di lahan tebu Jatitujuh yang menyebabkan 2 nyawa melayang ingin Aparat Penegak Hukum (APH) memberi hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku, Rabu 18/5/2022.

"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya," kata WD, adik dari salah satu korban saat diwawancara media melalui sambungan telepon.

Tragedi berdarah lahan tebu jatitujuh merampas nyawa 2 orang petani  yaitu Suhendar & Yayan warga Desa Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Diketahui, proses sidang pada perkara tersebut dibagi menjadi 3, yakni sidang bagi pembawa senjata tajam & senjata api, lalu yang melakukan pembunuhan, terakhir dalang utama terjadinya kisruh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu sudah memberi vonis bagi pembawa sajam & senpi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan 8 tahun bagi para pelaku pembunuhannya.

Sedangkan proses sidang bagi Taryadi, anggota DPRD Indramayu yang menjadi dalang utama kisruh tersebut saat ini masih dalam tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu dengan tuntutan 12 tahun penjara. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keluarga Korban Minta Aparat Beri Hukuman Berat Para Pelaku Pembunuhan di Lahan Tebu

Terkini

Iklan