Iklan

Iklan

Dua Bandar Judi Togel Asal Kecamatan Subang Berhasil Bekuk Satreskrim Poles Subang

klikindonesia
20 Apr 2022, 05:30 WIB Last Updated 2022-04-19T22:30:58Z

Lapora: Zay

Subang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menangkap dua pria bandar judi togel asal Kecamatan Subang.

Kedua tersangka berinisial Y(41) dan T(37) ditangkap di Kelurahan karang anyar, lantaran terlibat tindak pidana perjudian togel.

Kapolres Subang AKBP Sumarni di dampingi Kasat Reskrim polres Subang AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan bahwa, pengungkapan tindak pidana perjudian togel tersebut, berawal laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak satreskrim Polres Subang.

“Mereka beroprasi judi togel tersebut sudah 8 bulan mulai dari bulan September 2021, dengan rata rata omset perhari nya dua juta rupiah,” ujar AKBP. Sumarni, saat press conference di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (19/4/2022).

Sementara, setelah penangkapan tersangka, barang bukti yang diamankan yakni, uang tunai Rp 2.373.000, dua buah kartu ATM, lembar kertas penarikan, 4 unit ponsel, Kupon yang berisikan nomor pemasamgan, satu buah buku serta satu buah pulpen.

“Saat ini kami amankan dua orang tersangka dengan barang bukti yang telah di sebutkan tadi,” ungkap Kapolres Subang.

Selanjutnya, Kedua pelaku tersebut, dijerat pasal 303 KUHPidana ayat 1 tentang perjudian Dengan ancaman bukuman Maksimal 10 tahun.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Bandar Judi Togel Asal Kecamatan Subang Berhasil Bekuk Satreskrim Poles Subang

Terkini

Iklan