Iklan

Iklan

Rilis PN indramayu 7 Terdakwa Bentrok Massa Pabrik Gula Jatitujuh Akan Disidangkan

klikindonesia
9 Des 2021, 11:12 WIB Last Updated 2021-12-09T04:12:44Z

Netsembilan. Com Indramayu - Perkara pidana lahan pabrik gula Jatitujuh yang mengakibatkan korban jiwa, sebagian telah dilimpahkan dan akan mulai diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu. Hal tersebut diungkapkan oleh Fatchurohman, Kahumas PN kepada media, Kamis 9/12/2021.

"Ada 7 terdakwa atas nama ER, Dar, Crs, Dam, Crk, Sbg dan Srw pada perkara tersebut, dengan dakwaan melakukan tindak pidana membawa senjata api dan atau senjata tajam." jelasnya.

Ia menambahkan, persidangan pertama rencannya akan digelar pada kamis tanggal 16 Desember 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, terjadi bentrok  antar kelompok pada Senin 4 Oktober 2021 di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh perbatasan Indramayu-Majalengka.

Akibat bentrok tersebut, dua petani tebu asal Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat  meninggal dunia. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rilis PN indramayu 7 Terdakwa Bentrok Massa Pabrik Gula Jatitujuh Akan Disidangkan

Terkini

Iklan