Iklan

Iklan

Lagi Lagi Wartawan Dilarang Meliput Oleh Oknum Kecamatan

klikindonesia
9 Des 2021, 09:20 WIB Last Updated 2021-12-09T02:20:34Z

NETSEMBILAN COM.Cirebon, Perlakuan Kasar dan menghalangi awak media saat wawancara dengan Camat Depok, Sund Dewi tentang Kegiatan Diskusi Publik. Diduga dilakukan oleh dua Oknum Pegawai Kecamatan Depok atas nama LM dan SB dengan nada Kasar dan menghalangi Tugas Wartawan. Rabu (8/12/2021).

Hal tersebut dilakukan saat meliput kegiatan di Kecamatan Depok perlakuan Arogansi dengan nada kasar terhadap wartawan saat wawancara kegiatan tersebut.

Padahal dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Saat di konfirmasi Camat Depok, Sund Dewi menyampaikan, "Saya baru mau pulang, mohon maaf Saya tadi masih dengan para Kuwu, membahas kelanjutan RPT", ucapnya dalam sambungan Whatsapp.

Apa yang mo ditanyakan. Mohon maaf mas.. nanti Saya tegur yang bersangkutan," tegasnya.

Menyikapi wartawan yang dihalangi-halangi oleh 2 oknum pegawai tersebut, Ketua DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH menyayangkan atas kejadian Arogansi 2 oknum Pegawai Kecamatan Depok tersebut.



“Seharusnya oknum pegawai itu melayani sesuai dengan Tupoksi nya dan beretika bukan dengan cara menghalang-halangi wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan,” ucapnya.

Jelas-jelas pegawai Kecamatan Depok salah kalau menghalangi-halangi wartawan. Ini kan tugas jurnalistik. Hal ini juga jelas sekali telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999,” pungkasnya.(Ben)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi Lagi Wartawan Dilarang Meliput Oleh Oknum Kecamatan

Terkini

Iklan