Iklan

Iklan

PUNGUTAN BIAYA PKL DIBEBANKAN KEPADA SISWA SMK NEGERI 2 KOTABUMI DIDUGA TERINDIKASI SEBAGAI AJANG PUNGLI PIHAK SEKOLAH

klikindonesia
2 Des 2025, 06:37 WIB Last Updated 2025-12-01T23:37:22Z
Lampung Utara. NET9.COM, -

KOTABUMI. SMK NEGERI 2 KOTABUMI. Adalah salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung yang berlokasi di Lampung Utara, tepat nya di jalan Plongkowati Madukoro Baru, Kecamatan Kotabumi Utara.

Sekolah ini didirikan pada Tahun 1984 dengan nama awal SMEA Negeri 2 Kotabumi. Yang kini pada tahun Periode 2025. Dipimpin Oleh. Ibu Sri Idayati,.S.Ag,.M.Pd.I Selaku Kepala Sekolah SMK NEGERI 2 KOTABUMI.

Beragam konflik Aturan, Anjuran Dan Program pemerintahan dalam menjalankan roda dunia pendidikan sekolah. Guna mencerdaskan dan meringankan beban anak bangsa, yang mesti harus diperjuangkan, di jalankan dan di patuhi pada tiap pendidikan sekolah berdasarkan pada Pacuan Pemerintah pusat, Pemerintahan daerah serta peraturan aturan per UU Negera sebagai mana yang tercantum.

Berdasarkan menurut hasil pantauan, Media www.netsembilan.com dihimpun berdasarkan keterangan informasi dan nara sumber di lapangan, yang enggan disebutkan namanya sebut saja dia "KEJORA" Yang merupakan siswa didik sekolah SMK NEGERI 2 KOTABUMI Yang menjalankan aktifitas (PKL) Praktik Kerja Lapangan. Pada hari Senin. 1 Desember, 2025.

PKL. Merupakan kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah yang wajib diikuti oleh siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tujuannya adalah untuk memberikan pengalaman langsung di dunia kerja, mengasah dan memperkuat kompetensi sesuai bidangnya di lingkungan kerja nyata

Namun sepantasnya kini menjadi sorotan, akan adanya keganjalan, yang terjadi pada salah satu sekolah yaitu di SMK NEGERI 2 KOTABUMI. Seperti yang di jelaskan "KEJORA" Siswa didik "PKL" di lapangan menjelaskan para siswa yang menjalankan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Di sekolah di kenakan Biaya Sebesar Rp. 420.000. (Empat Ratus Dua Pulu Ribu) Per Siswa. Ucap Keterangan Kejora, Pada Pihak Media saat di konfirmasi.

Sebagai Mana pungutan biaya PKL di sekolah umumnya dilarang karena mengikat siswa dan orang tua untuk membayar, terutama jika biaya tersebut tidak sejalan dengan fasilitas dan bimbingan yang diberikan oleh sekolah. Meskipun beberapa pihak menilai biaya PKL sebagai sumbangan atau untuk keperluan tertentu, pungutan tersebut dianggap ilegal jika tidak disetujui dengan cara yang transparan dan tidak membebani secara finansial. 

Tidak ada dasar hukum. Tidak ada peraturan yang mewajibkan siswa untuk membayar biaya PKL. PKL dianggap sebagai bagian integral dari kegiatan belajar dan mengajar.
Dilarang oleh Komite Sekolah: Berdasarkan Permendikbud 75/2016, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari siswa atau orang tua/wali.
Potensi 

Penyalahgunaan. Ada kasus di mana pihak sekolah menahan ijazah siswa sampai biaya PKL dilunasi, meskipun orang tua sudah mencari tempat magang sendiri.

Tindakan hukum. Pungutan biaya PKL yang tidak sesuai aturan dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang. 
Diduga Sebagai Ajang Pungli Pihak Sekolah SMK NEGERI 2 KOTABUMI Berkedok Pungutan Angaran Biaya PKL Yang di bebankan kepada siswa dalam  Dugaan sebagai ajang memperkaya diri Mecari keuntungan pribadi.

Melihat hal ini, pihak sekolah melalui Kepala sekolah setempat, Ibu Sri Idayati,.S.Ag,.M.Pd.I Selaku Kepala Sekolah SMK NEGERI 2 KOTABUMI. Berharap bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan-dugaan tersebut, agar pengelolaan anggaran yang dikelola bisa lebih transparan dan akuntabel, pasalnya, ketika dijumlahkan dengan siswa yang ada kurang lebih sebanyak 300 siswa mengikuti (PKL) Dengan di kalikan Rp. 420.000. (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) maka telah mengumpulkan dana sebesar Rp. 126.000.000 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah)

Hingga pemberitaan ini di terbitkan, Ibu Sri Idayati,.S.Ag,.M.Pd.I Selaku Kepala Sekolah SMK NEGERI 2 KOTABUMI. Belom dapat di temui dan dimintai keterangan. Di mana pada saat mendatangi sekolah SMK NEGERI 2 KOTABUMI. Sedang tidak berada di tempat, dikarenakan sedang ada kegiatan di Provinsi.

( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PUNGUTAN BIAYA PKL DIBEBANKAN KEPADA SISWA SMK NEGERI 2 KOTABUMI DIDUGA TERINDIKASI SEBAGAI AJANG PUNGLI PIHAK SEKOLAH

Terkini

Iklan