Netsembilan.com Indramayu – Menanggapi perkembangan persidangan kasus yang melibatkan terdakwa Prio dan Ririn, narasumber Hery Reang menegaskan bahwa hingga saat ini fakta hukum yang kuat masih merujuk pada dua orang pelaku tersebut. Pernyataan ini didasarkan pada alat bukti yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengadilan negeri Indramayu Rabu 13 Mei 2026.
"Saya bicara sesuai BAP. Di sana hanya ada dua sidik jari pelaku, yaitu terdakwa Prio dan Ririn. Di luar itu, tidak ada lagi sidik jari lain," ujar Hery Reang saat memberikan keterangan kepada media.
Menanggapi Klaim Pelaku Lain
Terkait pernyataan dari pihak penasihat hukum terdakwa mengenai adanya empat pelaku lain (Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko), Hery Reang menyarankan agar pihak terdakwa segera mengambil langkah formal dalam persidangan.
"Silakan dibuat terang benderang. Saya sarankan kepada terdakwa untuk meminta Panitera mencatatkan nama-nama tersebut. Jika nanti sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), silakan ajukan Novum atau keadaan baru untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
"Pentingnya Alat Bukti Sesuai KUHAP
Hery Reang juga menekankan bahwa penambahan pelaku tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus memenuhi syarat alat bukti sesuai dengan Pasal 184 (atau Pasal 235 dalam konteks KUHAP Baru), yang meliputi
Keterangan Saksi
Keterangan Ahli
Surat dan Petunjuk
Keterangan Terdakwa
Alat Bukti Elektronik (CCTV)
Fokus pada Fakta Hukum
Hingga saat ini.
"Pihak keluarga korban dan tim hukum tetap berpegang teguh pada hasil identifikasi sidik jari di tempat kejadian perkara (pintu) dan rekaman CCTV yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi.
"Sampai saat ini kami meyakini pelakunya masih dua orang. Kami tetap fokus pada alat bukti yang ada, yaitu CCTV, sidik jari, dan saksi-saksi yang saling bersesuaian. Mengenai klaim di luar itu, biarlah hakim yang menilai di wilayah persidangan," tutup Hery. (Ari)