Iklan

Iklan

Kejari Indramayu Teken MoU DATUN Bersama Perumda BPR Karya Remaja

klikindonesia
14 Des 2021, 13:50 WIB Last Updated 2021-12-14T06:50:54Z


Netsembilan.Com Indramayu -Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu bersama Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja teken MoU terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pada Selasa, 14/12/2021.

Denny Achmad, SH, MH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu menegaskan bahwa MoU tersebut tidak terkait Unsur Pidana.

"Dalam Undang-Undang Kejaksaan pasal 30 ayat 2, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pendampingan Datun baik Litigasi maupun Non Litigasi di persidangan, termasuk juga kita punya kewenangan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dalam hal penyelamatan keuangan negara." ungkap Kajari.

Kajari berharap kepada BPR Karya Remaja agar bisa bekerjasama dengan kejaksaan dalam hal penyelamatan keuangan negara.

"Kita sedang mencanangkan bukti perdata & tata usaha mendampingi BPR dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan kinerja, jadi tidak ada nanti kendala-kendala dalam pelaksanaan tugas-tugas dari BPR." tambahnya.

Sementara itu, Suyanto, Direktur Utama PD BPR Karya Remaja, berharap kedepan dengan adanya MoU tersebut kredit bermasalah akan berangsur berkurang.

"Dimana nanti pihak kejaksaan bisa ikut menyelesaikan kredit-kredit bermasalah yang ada di BPR Karya Remaja, semoga kedepan kredit bermasalah akan berkurang dengan adanya pihak dari kejaksaan untuk membantu." pintanya. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Indramayu Teken MoU DATUN Bersama Perumda BPR Karya Remaja

Terkini

Iklan