NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Paguyuban Anak Desa Wanasari (Pandawa) melaporkan pihak Desa Wanasari dan Kecamatan Agrabinta atas dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 - 2021 sebesar Rp. 1.447.635.000 dari. Tidak tanggung - tanggung, Pandawa langsung melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Desa (Kades) Wanasari Kinkin Apendi ditunjuk sebagai terlahir 1 nya.
"Karena Kades adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa," ujar Ketua Pandawa, Zholar Mahendra, kepada netsembilan.com, Selasa (14/12/2021).
Zholar Mahendra yang didampingi oleh sekretarisnya, Deni Kurnia menjelaskan, selain pihak Kades, mereka juga mencantumkan pihak Kecamatan Agrabinta selaku terlahir 2. Hal karena pihak kecamatan yang mempunyai domain untuk monitorung dan evaluasi atas pengelolaan keuangan Desa, dianggap tidak melaksanakan tugasnya tersebut.
"Oleh sebab itu, wajar bila kami menganggap ini adalah praktik korupsi berjamaah antara pihak Desa dan kecamatan, " katanya.
Sebagai contoh kasus, lanjut Zholar, pada setiap pembangunan infrastruktur yang dikerjakan swakekola oleh masyarakat, diduga kuat terjadinya pemotongan anggaran sebesar 30%. Misalnya pada pembangunan Jalan Desa Wanasari, Kampung Banjarsari dengan volume panjang 500 meter, lebar 3 meter dan tinggin15 centi meter berbiaya sebesar Rp. 409.600.000 dari DD tahap 1 Tahun 2021, tapi serapan anggarannya cuma Rp. 286.720.000. Lalu pada pembangunan Jalan Desa di Kampung Kiara 1 volume 500 M, lebar 3 M dan tinggi 15 CM dengan biaya Anggaran sebesar Rp. 372.650.000 dari DD tahap 2 Tahun 2021, yang serapan anggarannya cuma sebesar Rp. 205.000.000.
"Dan pembangunan jembatan sungai Ciagra di Kpung Kiara 1, dari asal Anggaran sebesar Rp. 80.244.000 dari DD Tahap 2 Tahun 2021, hanya terserap sebesar Rp. 56.156.800," lanjut pria yang akrab disapa Bah Zholar ini menjelaskan.
Diapaprkannya, jumlah keseluruhan APBDes Wanasari Tahun 2021 sebesar Rp. 3.040.395.000. Rincian kerugiannya terdiri dari Rp. 145.000.000 untuk pembayaran utang desa, lalu Rp. 18.230.000 untuk Anggaran pembinaan masyarakat, yang ke tiga adalah Rp. 152.212.000 Dana penanggulangan bencana dan yang terakhir Rp. 259.519.000 adalah kerugian akibat pemotongan anggaran sebesar 30% pada tiga titik pembangunan infrastruktur diatas.
"Jadi, jumlah keseluruhan dugaan kerugian negaranya sebesar 1.447.635.000. Dan harap KPK RI segera menyelesaikan persoalan ini agar ada efek jera bagi para Kades, dan tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari," tutupnya.
Sedang Camat Agrabinta selaku pihak yang turut terlapor belum memberikan keterangan setelah dikonfirmasi melalui no HP yang biasa digunakan ya. (Ruslan Ependi)
