Iklan


 

Iklan

PKN DAPATKAN PENGHARGAAN SESUAI AMANAT PP 43 TAHUN 2008

klikindonesia
19 Nov 2021, 18:51 WIB Last Updated 2021-11-19T11:51:09Z

NETSEMBILAN COM. Jakarta
JAKSA AGUNG RI Harus  memberikan Piagam dan lencana  dan Premi . penghargaan  kepada PKN sesuai amanat pp 43 tahun 2018 Kami Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan  Permohonan kepada JAKSA AGUNG ,agar memberikan Penghargaan Sebagai Pelapor tindak Pidana Korupsi  Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada Masyarakat nilai kontrak 30 milyard dan kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP adalah 3 Milyart ,dengan terdakwa Rumini  PNS Pemda DKI jakarta, yang telah di Putuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  dengan Putusan Penjara 2 tahun 

FAKTA FAKTA 

1.Bahwa Lembaga Pemantau keuangan negara PKN Telah mempunyai Jaringan tim PKN di 250 Kabupaten kota di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia  dengan legal standing SK Menkumham Nomor AHU 014646 AH 01072015 dengan Misi dan Visi  aktip dan berperan serta dalam pembrantasan korupsi untuk mengwujudkan Pemerintah yang bersih,Transparansi dan akuntabilitas .( www.pknri.com ) dan www.frontantikorupsi.com

2.Bahwa Pada tanggal   Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan ke Jaksa Agung Republik Indonesia  dengan Laporan Nomor 02/LP/PKN/XII/2015   tindak Pidana Korupsi  Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada Masyarakat ( Dokumen Laporan dan Tanda terima terlampir Sebagai Bukti P1 )



3.bahawa berita tentang PKN melaporkan dugaan Korupsi ,Kami Upload di media PKN www.frontantikorupsi.com  dengan link http://frontantikorupsi.com/2016/01/05/pemantau-keuangan-negara-pkn-melaporkan-dugaan-korupsi-di-dinas-damkar-dki-jakarta/
4.Bahwa PKN  mengirimkan surat kepada Jaksa agung dengan nomor 142 /PKN-KL/III/2016 Perihal Klarifikasi perkembangan Laporan PKN ,dengan Bukti tanda terima permintaan Klarifikasi terlampir 

5.Bahwa  PKN mengajukan surat kepada KeJaksaan agung untuk meminta Laporan Perkembangan PKN tentang dugaaan Korupsi Fire Motor di Dinas pemadam kebakaran DKI Jakarta .



6.Bahwa Pada Tanggal 14 September 2016 Kejaksaan Agung  melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku PPID menjawab Surat PKN dengan nomor B -23/L/L3/PIP/09/2016 yang inti nya bahwa laporan PKN sudah masuk ke status penyidikan dan sudah menetapkan 3 tersangka nyaitu inisial R dan DG  dan  K dengan bukti tanda terima terlampir .

7.Pada Tanggal 24 Mei 2017 Rimawati SH jabatan kepala Bidang partisipasi Masyarakat Dinas pemadam kebakaran di nyatakan bersalah dan di vonis selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor  02/PID SUS -TPK/2017 /PN .JPT Dengan Bukti terlampir dan bisa di unggah pada website mahkamah agung dengan link https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5850931e29d22537245f807c779824ca.html

6.Bahwa berdasarkan Pasal 13 sampai dengan pasal 18 PP Nomor 43 Tahun 2018 kepada pelapor Tindak Pidana Korupsi di berikan  Penghargaan 
7.Bahwa seluruh anggota PKN yang ada di Indoensia mengharapkan agar Jaksa agung memberikan Piagam dan Penghargaan kepada PKN .



Berdasarkan Fakta fakta diatas ,Kami Pemantau keuangan negara PKN Memohon agar di berikan Penghargaan seperti amanat PP 43 tahun 2018 

7.Bahwa Turut kami lampirkan  Vidio pada saat Investigasi kasus ini yang di lakukan tim PKN  dan kami juga lampirkan Piagam Penghargaan yang sudah pernah PKN terima .

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG.SH.MH
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PKN DAPATKAN PENGHARGAAN SESUAI AMANAT PP 43 TAHUN 2008

Iklan


Terkini

Iklan