Net9, Cianjur - Pihak Security SMKN 1 Cikalong Kulon di Duga sudah menghalang halangi tugas wartawan pasalnya, ketika jurnalis media online mau konfirmasi tekait siswa yang mengalami kelumpuhan setelah di Vaksin di sekolah malah dilarang masuk.
Dengan dalih, '' dilarang masuk ke sekolah tidak bisa untuk konfirmasi ataupun wawancara karena sudah peraturan bupati, '' ungkapnya samb il bawa kertas yang isinya surat.
Padahal, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Sangat disayangkan atas sikap Security sebagai penjags Sekolah ini, ini telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1)," ( Ben )