Iklan


 

Iklan

Hakim Angota Dan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Tidak Pernah Menerima Uang Dari Oknum ASN

klikindonesia
28 Mei 2021, 15:47 WIB Last Updated 2021-05-28T08:47:23Z
Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara

NET.9.COM-Lampung Utara - Terkait pemberitaan tempo lalu yang diduga salah satu oknum ASN. PA. pengadilan agama, sebut saja dengan disingkat (Dp) yang diduga penipuan uang 5,juta dengan dalih merasa dapat membantu meringankan hukuman peroses persidangan di pengadilan negeri kotabumi Lampung utara.

Yang di mana, (Dp). Oknum ASN. Tersebut menjelaskan dan memaparkan kepada kami media www.netsembilan.com. kalo saja uang itu tersebut. Yang telah dia diserahkan  dan diberikan kepada oknum hakim angota di pengadilan negeri kotabumi. Jum'at. 28,Mei.2021. 

Pada hari Kamis kemarin bertepatan pada tanggal 27.Mei,2021. Kami media netsembilan.com guna mengkelaripikasi kebenaran terkait pengakuan dari oknum ASN, tersebut dan dengan bertemu Ibuk Vivi Purnamawati,S.H.M,H. Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi. Dan didampingin dengan Bapak Muamar, yang juga selaku (JUBIR) Juru bicara Pengadilan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Di runang kerjanya lantai dua.

Dan memaparkan kalo saja. Si (Dp). Selaku oknum ASN. Di PA. Pengadilan Agama. mengakui kalau saja dirinya sudah berikan dan memulangkan uang itu kepada keluarga terdakwa, Ibuk mardiana. Ungkap Vivi. Kepala pengadilan.

Dan si (DP) tersebut tidak pernah bertemu kepada hakim anggota ataupun kepada saya selaku yang juga selaku ketua kepala Pengadilan Negeri kotabumi. kalaupun ada upaya dan jelas hal seperti itu ditolak. yang di mana Dia si (Dp) sendiri sudah mengakui dan sudah dikembalikan Uang tersebut.

Saya merasa sangat keberatan dengan adanya pemberitaan dan sampai membawa nama Pengadilan Negeri kemarin. Saya ada pembicaraan by phone pakai handphone kepala PA. Pengadilan agama. Yang saat itu dimana saya sedang cuti 2 hari, dengan memakai pakai henpone nya bapak kepala Pengadilan Agama dengan David Yang intinya. bahwa (Dp) Oknum ASN. PA. Pengadilan Agama. tidak pernah menyerahkan ke Hakim Angota ataupun ketua pengadilan Negeri. dan Saya berpesan Tolong kalau saja uang tersebut itu belum juga mengembalikannya untuk segera agar dapat dikembalikan.

Dan terkait informasi adanya kesepakatan di situ kita media netsembilan.com kembali menemui ibu mardiana (Bu Mar). Yang bertempat tinggal di warung binang. kelurahan kotabumi tengah kabupaten lampung utara.

Dimana telah diperlakukan kesepakatan terkesan sebelah pihak saja yang dimana kesepakatan tersebut dibuat dan ditulis dan ditandatangani mereka sendiri dari pihak (Dp). oknum ASN Itu tersebut yang tertera kalo saja uang tersebut sebagai uang pinjaman. Yang akan di pulangkan dalam tempo selama kurang lebih 1(Satu), Bulan.

Sedangkan uang tersebut sebagai mana sebagai uang yang diperdaya sebagai iming-iming dapat membantu saya. Karna (Dp) oknum ASN. Yang dapat meringankan hukuman sidang perkara anak saya. Ramadani (polo) yang pada saat itu sidang perkara di pengadilan. Ungkap ibu mardiana.


Dan saya tidak pernah merasa meminjamkannya kepada si (Dp). dan uang saya di situ Rp5.000.000 (Lima juta). Tetapi hanya ingin dipulangkan Rp.4.000.000 (empat juta) juta saja di mana Saya merasa tertipulah dan disitu tidak tertera ada tanda tangan saya hanya kesepakatan yang dibuat antara sebelah pihak tanpa ada yang mewakili Saya peribadi baik pun saksi yang menghadiri masarakat di lingkungan saya, anak saya dan juga dari warga Kelurahan saya sendiri sebagai saksi. Saya inginkan segera dapat memulankan uang saya segera. Ucap mardiana.

Sangat di sayangkan oknum ASN diduga dengan menipu dan mencoreng nama baik Pengadilan Negeri. Dengan dalih dapat meringankan hukuman sidang anak dari ibuk mardiana. Dan memberi keterangan tidak benar kepada pihak media, yang mengakui uang tersebut diduga diberikan pada oknum hakim angota PN. Pengadilan Negeri. Dan serta mengakui dirinya sudah mengebalikan uang tersebut ternyata tidak sesuai pada pakta kenyataan yang diutarakannya.

Dan Berharap kepada pemerintahan kabupaten lampung utara Aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan menegaskan atas sikap dan perilaku atas perbuatan. (Dp) oknum ASN. Pengadilan Agama. Dan mempektangung jawabkan atas sanksi sikap layaknya oknum ASN. di kabupaten Lampung Utara.



Laporan : (Firman NET.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim Angota Dan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Tidak Pernah Menerima Uang Dari Oknum ASN

Iklan


Terkini

Iklan