NET9.COM | SUBANG- Terkait larangan Mudik lebaran tahun 2021, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Subang, Regu III Pos Pam Chek Point Gamon, yang terletak di perbatasan Subang - Karawang, beroperasi Pantau Kendaraan mudik Baik roda dua maupun roda empat, pada Jumat 14 Mei 2021 sekitar pukul 08:30 WIB.
Atas arahan dari Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., kegiatan dipimpin oleh Kapospam Gamon, Kompol H. Kasidi,S.Ip.MM. bersama Regu III Pospam Gamon dan berbagai unsur pendukung lainnya
Adapun langkah-langkah yang dilakukan terkait larangan mudik tersebut para petugas melaksanakan Kegiatan diantaranya,
Melaksanakan kegiatan Penyekatan dan Pemberhentian kendaraan yg dari arah Jakarta menuju Jawa / Barat ke Timur dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan serta penumpang dan memutar balikan kendaraan serta penumpang yg tidak di sertai dokumen atau surat surat
Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19
Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing serta mematuhi Prokes.
Dan yang berhubungan dengan penyekatan larangan mudik di Pos pam Gamon itu dilakukan penyetopan terhadap setiap kendaraan yang melintasi jalur tersebut, dan petugas berhasil memberhentikan dan memeriksa 18 unit R4, dan 120 unit R2, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 12 R4 dan 65 R2 yang harus putar balik Karena dianggap menyalahi aturan atau tidak memenuhi sarat seperti yang sudah di sampaikan oleh Kapolri.