Iklan


 

Iklan

DPO Narkoba Ditangkap Tim Kejari Indrmayu

klikindonesia
13 Apr 2021, 17:18 WIB Last Updated 2021-04-13T10:18:32Z


NET. 9 - Terpidana pengguna narkoba jenis sabu berinisial Ensup Yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020, berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Indramayu, pada selasa, 13/4/2021. 

Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu nomor 405/pid.sus/2020/PN idm BDG tanggal 17 April 2020 jo Mahkamah Agung RI Nomor 3422.K/pid.sus/2020 tanggal 22 Oktober 2020, terdakwa dijatuhi pidana selama 5 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Terpidana tersebut masuk dalam DPO sejak bulan Desember 2020 karena sebelumnya, jaksa penuntut umum telah berusaha melakukan pemanggilan patut beberapa kali namun tidak diindahkan yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pencarian di kediaman ataupun ditempat-tempat lain yang diduga tempat persembunyian terdakwa." Kata Lutvi Kasi Pidum Indramayu diruangannya.

Selain itu, menurut Lutvi, tim Kejari Indramayu juga berkoordinasi melakukan pencekalan dengan aparat penegak hukum lain dan aparat pemerintah daerah tempat tinggal terpidana namun tetap tidak ditemukan.

Terpisah Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan menambahkan, terdakwa sebelumnya Sudah dilakukan tes kesehatan dan swab oleh tim medis dari RSUD Indramayu, setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 kemudian terpidana dilakukan pemeriksaan administrasi.

"Penangkapan tersebut berdasarkan surat permintaan bantuan DPO kepada polres indramayu no.B-2650/M221/Eku.2/12/2020 tanggal 1 Desember 2020." Tegasnya.

"Setelah berhasil ditangkap, Terpidana didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga diantarkan ke Lapas Indramayu oleh tim Kejari sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan." Ucap Gunawan. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPO Narkoba Ditangkap Tim Kejari Indrmayu

Iklan


Terkini

Iklan