Iklan


 

Iklan

Pelanggar Prokes Di Wilkum Polsek Pamanukan Diberikan Sanksi Sosial

klikindonesia
6 Okt 2020, 14:17 WIB Last Updated 2020-10-06T07:17:35Z

NET | SUBANG- Kegiatan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid 19 di Depan Mako Polsek Pamanukan, sesuai Intruksi Presiden Nomor. 06 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19, Kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan baik pejalan kaki Pengendara Motor dan Mobil secara Stasioner, di Wilayah Hukum Polsek Pamanukan Polres Subang, Dalam AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dan dalam rangka penanganan COVID-19 Di Wilayah Hukum Polsek Pamanukan Polres Subang.

Kegiatan ini dilakukan atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S H. melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan, S.H., selasa, 06/10/20 sekira pukul 07:00 WIB, di jl. E. Tirtapraja depan mako Polsek Pamanukan.

Adapun personil yang melaksanakan giat tersebut diantaranya, Kapolsek Pamanukan, Kompol Dadang Cahyadiawan, S.H., Camat Pamanukan, Panit Lantas Polsek Pamanukan, Panit Binmas Polsek Pamanukan, dan sejumlah anggota Polsek Pamanukan.

Kegiatan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid 19 di depan Mako Polsek Pamanukan,  sesuai Intruksi Presiden Nomor. 06 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI Polsek Pamanukan dilaksanakan secara Stasioner dengan Memberikan tindakan berupa Teguran Fisik maupun Sosial (Pushup dan pengucapan Pancasila)  kepada pelanggar Protokol Kesehatan.

Tindakan petugas Memberikan Himbauan dan Edukasi Pentingnya Disipling Protokol Kesehatan 3M+1T 

Disampaikan Kompol Dadang, diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat.

Terciptanya kesadaran dalam diri masing2 warga tenatang pentingnya disiplin 3 M dengan mematuhi protokol Kesehatan untuk Kebaikan dan kesehatan bersama, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, tambah Dadang.

adapun hasil dari kegiatan operasi tersebut menjaring sejumlah pelanggar prokes dengan diberikan sanksi berupa teguran  41 orang, Sanksi sosial  7 orang, sanksi fisik  21orang dan Pembagian Masker sebanyak 50 buah

Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusip. Pungkas Dadang.


Laporan : Jayalangit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelanggar Prokes Di Wilkum Polsek Pamanukan Diberikan Sanksi Sosial

Iklan


Terkini

Iklan