CIANJUR — Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan penyebaran situs perjudian daring bernama Kicau99. Penangkapan sekaligus pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada Selasa (15/10/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakil Kapolres dan Kepala Satuan Reserse Kriminal.
Dalam penindakan ini, kepolisian berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai pelaku. Satu orang bertugas sebagai pengelola sistem sekaligus layanan pelanggan, sedangkan delapan lainnya berperan sebagai tim pemasaran yang aktif menyebarkan tautan dan iklan perjudian secara luas di internet.
Petugas juga menyita 46 unit ponsel yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku menyebarkan iklan judi saat pengguna sedang menjelajahi internet atau menonton video di YouTube, dengan rayuan berupa janji kemenangan pasti untuk menarik minat calon pemain.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui telah mengantongi pendapatan kotor sebesar Rp15 juta.
Para tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kapolres Cianjur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan perjudian online berkembang di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan mentoleransi perjudian di Cianjur. Jika warga menemukan hal yang mencurigakan terkait perjudian online, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Kami berkomitmen memberantas masalah ini sampai tuntas," ujarnya.