CIANJUR – Polres Cianjur berhasil menggagalkan praktik sindikat judi online (judol) yang beroperasi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantey, Desa Cinadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/X/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dan menahan sembilan orang tersangka. Satu orang lainnya berinisial Wallas masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., dalam konferensi pers mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, aktivitas sindikat ini menghasilkan perputaran uang (omzet) mencapai Rp24 juta dalam waktu kurang lebih tiga minggu. Angka tersebut merupakan nilai transaksi yang sedang didalami penyidik, bukan keuntungan bersih maupun jumlah uang yang disita.
Para tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari mempromosikan situs melalui telepon dan WhatsApp hingga melayani kebutuhan pengguna.
Customer Service (1 orang):
· D.G.W. (33 tahun, laki-laki, asal Tangerang Selatan) — bertugas melayani kebutuhan pengguna situs.
Telemarketing (8 orang):
· T.C.Z. (20 tahun, perempuan, belum bekerja, asal Tebing Tinggi)
· K.W. (28 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Cianjur)
· M.I.G. (29 tahun, laki-laki, belum bekerja, asal Ogan Komering Ulu)
· N. (30 tahun, perempuan, belum bekerja, asal Medan)
· P.S. (25 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Tasikmalaya)
· I.A. (23 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Deli Serdang)
· R.S. (30 tahun, laki-laki, karyawan swasta, asal Bogor)
· R.S. (24 tahun, laki-laki, asal Tangerang)
Kedelapan tersangka telemarketing bertugas menghubungi dan mempromosikan situs kepada calon pemain.
Polisi menegaskan komitmennya menjaga Kota Santri tetap bersih dari praktik judi online. Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan pengembangan penyelidikan terhadap barang bukti yang disita dan ancaman hukuman yang menjerat para tersangka.