Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. Pihak SMK NEGERI (SMKN) atau Komite Sekolah secara hukum dilarang keras menarik pungutan biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari orang tua atau wali murid. Program PKL merupakan bagian dari kurikulum wajib sekolah yang operasionalnya harus didanai oleh anggaran negara, seperti Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang sekolah negeri memungut biaya yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan tenggat waktunya kepada wali murid.
Sekolah Menengah Kejuruan. SMK NEGERI 2 KOTABUMI. Beralamat Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Proksimal. Diduga kegiatan PKL Siswa menjadi ajang Pungutan Liar kerap di kenal dengan Pungli, yang di bebankan kepada siswa wali murid, Sebesar Rp. 350.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu ) per)Siswa didik. Sementara jumlah keseluruhan siswa didik yang mengikuti giat PKL berjumlah sebanyak 230 siswa. Jika kita jumlahkan keseluruhan agaran tersebut sejumlah Rp 80.500.000 (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu )
Hal itu terungkap pada saat awak media datang kunjungan ke salah satu dinas instansi pemerintahan daerah, dengan menanya kan langsung kepada beberapa siswi yang sedang melakukan giat PKL Sekolah, yang enggan di Sebut kan namanya sebut saja dia Bunga dan Melati, saat di mintai keterangan nya, Menjelaskan.
"Kami PKL dari sekolah SMK NEGERI 2 KOTABUMI UTARA. Di kenakan biaya pembayaran sebesar Rp 350 000 dengan jumlah siswa tahun ini sebanyak 230 siswa yang yang menjalan kan tugas PKL, dari pihak sekolah dan kami siswa siswi yang mengikuti PKL ini dengan di fasilitasi 1 buah identitas siswa, ID. (KTA) dan 1 buah buku jurnal, Ungkap penjelasan dari kedua siswi SMK NEGERI 2 Tersebut.
Begitu miris dunia pendidikan saat ini dari bedasarkan hasil penilaian membandingkan besar anggaran yang di keluarkan oleh pihak sekolah kepada siswa PKL. Dari pasilitas yang di bekali oleh pihak sekolah dari besaran nominal Rp. 350.000. yang hanya di berikan pasilitas sebuah KTA dan buku catatan jurnal.
Sebagai mana. PKL Program wajib Kurikulum jadi, biaya nya sudah di tanggung Negara bedasarkan permen Dikbud no 8. Tahun 2020 Dana Bos Reguler boleh dibayar untuk PKL siswa.
Serta Permen Dikbud no 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1dan 2, Komite boleh menggalang angaran tapi tidak dibolehkan melakukan pungutan Biaya terhadap siswa didik.
Bila berdasar kan musyawarah mufakat. Sumbangan tidak di tentu kan besaran jumlah uang sumbangan nya tidak membebani secara finansial. Apa lagi jumlah besar agaran tidak sesuai pada pasilitas yang diberikan.
Pungutan (Pungli) diharuskan kan membayar sesuai yang di minta serta ada batas waktu sipat nya mengikat siswa dan orang tua untuk membayar sebesar yang di tetap kan. Tentu nya ada konsekwensi yang harus di pertanggung jwabkan dianggap Ilegal tida ada dasar hukum nya.
PKL. Merupakan kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah yang wajib diikuti oleh siswa sekolah menengah kejuruan (SMK). Tujuannya adalah untuk memberikan pengalaman langsung di dunia kerja, mengasah dan memperkuat kompetensi sesuai bidangnya di lingkungan kerja nyata.
Namun berbeda kegiatan PKL Di Sekolah SMK NEGERI 2 KOTABUMI. Diduga menjadi ajang Pungli oleh oknum sekolah sebagai ajang memperkaya diri, Pihak sekolah yang memiliki kewenangan melalui persetujuan kepala sekolah yang membuat kebijakan yang melanggar justru bertentangan hukum melakukan Pungli kegiatan pendidikan PKL siswa SMK NEGERI 2 KOTABUMI.
Diharap kan kepada pihak pihak dinas instansi terkait untuk dapat menindak tegas oknum guru nakal tersebut. Karna di kawatir kan dapat mecidrai duni pendidik, kusus nya dewan guru pendidik Sekolah Negri di lampung utara, dapat berdampak kepada para guru lainnya, harus di beri Efek jera sehingga kejadian Pungli tidak terulang di kemudian hari khusus nya untuk sekolah negeri.
Kepada Inspektorat Propinsi Aparat Penegak Hukum (Aph) kepolisian dan dinas pendidikan Propinsi Lampung dimohon dapat tegas dalam menindak pelanggaran Pungli oleh oknum guru di SMK Negeri 2 Kotabumi Kecamatan Kotabumi Utara lampung Utara.
Agar dapat mengusut tuntas dugaan praktek pungli yang Acap terjadi oleh oknum pihak sekolah di SMK Negri 2 Kotabumi yang dipimpin Hamron Roiya, S.Pd., MM yang juga beliau selalu Ketua MKKS SMKN di Kabupaten Lampung Utara.
Karna hal ini sungguh sangat menciderai dunia pendidikan di Wilayah Provinsi Lampung kabupaten Lampung utara, sebagai mana yang di sampaikan bapak Presiden Prabowo sekolah negeri semua nya harus gratis. Hal ini tentu nya tidak sesuai dengan program pemerintah pusat dalam perogram mencerdaskan anak bangsa.
Untuk hal dugaan pungutan PKL sebesar RP. 350.000.,/ murid ini ini diminta kepada Inspektorat provinsi lampung Dra. Bayana, M.Si., CGCAE untuk memproses hal dugaan pungutan liar tersebut dan di minta juga kepada Gubernur Lampung melalui kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Thomas Amirico, S.STP, M.H..untuk segera Mengevaluasi kinerja Hamron Roiya, S.Pd.MM karna pungutan ini sangat membebani wali murid yang tengah dalam. Keadaan ekonomi sulit.
Bahkan ada ucapan dari Kepala sekolah SMKN 1 kotabumi tersebut kepada tim media ini sedikit nada ancaman ucapan yakni dengan ucapan "kalau kalian sampai menerbitkan kan berita ini kita perang kah takaran nya"., ucap Hamron Iya di ruang tunggu kursi sofa didepan Ruang kterja nya dengan nada ucapan sombong dan Angkuh.
( Firman. NET9. & Tim )