SLAWI, Net 9 — Gelombang aspirasi menggelora dari warga Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Setelah lebih dari satu setengah tahun kepemimpinan desa diampu oleh Pejabat Sementara (Plt) pascamasalah hukum dan pemberhentian kepala desa lama, puluhan warga setempat kini bersuara lantang mendesak Pemerintah Kabupaten Tegal dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk segera memfasilitasi gelaran Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa.
Kondisi transisi kepemimpinan ini bermula ketika kepala desa nonaktif/lama resmi diberhentikan dari jabatannya lantaran tersandung masalah hukum. Mengingat sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan tersebut masih cukup panjang—yakni lebih dari satu tahun—pemerintah daerah menunjuk Pejabat Sementara (Plt)/Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan tata kelola pemerintahan desa agar pelayanan publik tidak terhenti.
Apresiasi Tinggi bagi Plt Kades di Masa Transisi
Meski melayangkan tuntutan dan mendesak kepastian hukum, warga Kalijambu secara tegas menyatakan tidak menutup mata atas pengabdian kepemimpinan saat ini. Warga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sosok Plt Kepala Desa Kalijambu yang dinilai telah bekerja keras, jujur, dan berdedikasi tinggi dalam menjaga kestabilan roda pemerintahan, kondusivitas wilayah, serta kualitas pelayanan administrasi masyarakat di tengah masa-masa sulit pascakasus hukum pejabat lama.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja dan dedikasi Bapak Plt Kades yang sudah bekerja maksimal memimpin desa kami di masa transisi ini. Beliau berhasil menjaga situasi desa tetap kondusif dan pelayanan masyarakat tidak terbengkalai," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Kalijambu.
"Namun secara aturan perundang-undangan, posisi Plt atau Pj ini tidak boleh dibiarkan mengambang terlalu lama. Desa Kalijambu butuh kepala desa definitif agar memiliki kewenangan utuh dalam menyusun kebijakan strategis pembangunan desa," tegasnya.
Payung Hukum dan Aturan PAW Kades
Desakan warga Kalijambu agar Pemkab Tegal dan BPD segera menggelar PAW didasari oleh landasan hukum yang jelas dan mengikat:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta regulasi turunannya): Mengatur bahwa apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa: Menyebutkan bahwa Musyawarah Desa khusus pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.
- Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 12 Tahun 2019 jo Perbup Tegal Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa: Menjadi pedoman teknis bagi BPD untuk membentuk Panitia PAW, melakukan penjaringan bakal calon, hingga pelaksanaan musyawarah pemilihan.
Harapan Warga Kalijambu
Masyarakat menilai, kepemimpinan status transisi yang berlangsung hingga 1,5 tahun sudah melewati batas wajar dan berpotensi menghambat penetapan arah kebijakan APBDes serta program pembangunan jangka menengah desa.
Warga berharap Pemkab Tegal, Dispermades, Camat Bojong, serta BPD Desa Kalijambu dapat segera berkoordinasi untuk menerbitkan kepastian jadwal dan membentuk Panitia Pemilihan PAW Kades. Dengan hadirnya kades definitif hasil PAW, iklim pemerintahan di Desa Kalijambu diharapkan kembali berjalan kondusif, berlegitimasi penuh, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
pewarta : AM