Iklan

Iklan

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Capai Rp4,1 Miliar

klikindonesia
9 Okt 2026, 22:11 WIB Last Updated 2026-10-09T15:11:19Z
Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan gembos ban yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran pada Jumat (9/10/2026).

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga telah beraksi sejak Maret 2026 di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Karawang, dan Kota Bogor. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,101 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EY (28) dan AP (44). Keduanya merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Dalam menjalankan aksinya, EY diduga berperan sebagai pengembos ban sekaligus pelaku yang merusak kendaraan korban, sedangkan AP berperan sebagai joki yang mengantar pelaku menuju lokasi sasaran.

Sementara itu, empat orang lainnya yang telah diidentifikasi berinisial D, LP, J, dan KF masih dalam pengejaran polisi.

Modus Gembos Ban dan Pecah Kaca

Berdasarkan keterangan polisi, sindikat ini menjalankan aksinya dengan mengincar korban setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Pelaku terlebih dahulu membuntuti kendaraan korban, kemudian memasang ranjau paku untuk membuat ban kendaraan kempis atau gembos.

Ketika korban berhenti untuk memeriksa atau menambal ban, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pencurian. Mereka memecahkan kaca kendaraan dan mengambil tas, uang tunai, maupun barang berharga yang ditinggalkan di dalam mobil.

Selain modus gembos ban, kelompok tersebut juga diduga menyasar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan. Jika melihat tas atau barang berharga di dalam mobil, pelaku kemudian memecahkan kaca untuk mengambil barang milik korban.

Salah satu kejadian dilaporkan berlangsung pada 17 September 2026 di sekitar kawasan Indomaret Tunggunturunan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Korban yang memarkirkan kendaraan Daihatsu Terios di sekitar gerai Lazata mendapati kaca samping depan sebelah kiri mobilnya pecah. Tas berisi uang tunai pun hilang, dengan total kerugian sekitar Rp215 juta.

Ditangkap di Sukabumi dan Bogor

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta menelusuri pergerakan para pelaku. Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan EY di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, polisi menangkap AP di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.

15 TKP, Kerugian Miliaran Rupiah

Berdasarkan pengembangan sementara, sindikat tersebut diduga beraksi di sejumlah daerah dengan rincian sebagai berikut:

· Kabupaten Cianjur: 5 TKP, kerugian sekitar Rp561 juta.
· Kabupaten Sukabumi: 3 TKP, kerugian sekitar Rp390 juta.
· Kota Sukabumi: 3 TKP, kerugian sekitar Rp580 juta.
· Kabupaten Karawang: 1 TKP, kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
· Kota Bogor: 3 TKP, kerugian sekitar Rp1,26 miliar.

Total sementara tercatat 15 TKP dengan kerugian sekitar Rp4,101 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan kaca mobil, dua busi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca, lima paku yang diduga digunakan sebagai ranjau gembos ban, pelat nomor kendaraan, serta beberapa unit sepeda motor. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus lainnya.

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Cianjur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu empat pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya TKP tambahan.

Polisi Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Masyarakat juga diminta memastikan kondisi kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan, tidak meninggalkan tas maupun barang berharga di dalam mobil, serta tetap waspada apabila mengalami ban kempis di lokasi yang mencurigakan.

Jika merasa diikuti kendaraan atau orang yang mencurigakan, warga disarankan menuju tempat yang aman dan ramai serta segera menghubungi kepolisian. Polres Cianjur menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional, dengan tetap mengedepankan proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Capai Rp4,1 Miliar

Terkini

Iklan