Iklan

Iklan

Tegakkan Perda No. 7/2005, Satpol PP Indramayu Musnahkan 9.346 Botol Miras demi Wujudkan Kamtibmas

klikindonesia
15 Okt 2026, 16:16 WIB Last Updated 2026-10-15T09:17:09Z
Netsembilan.com Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan komitmen tegas dalam menekan peredaran minuman keras (miras) dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebanyak 9.346 botol miras berbagai merek resmi dimusnahkan di halaman Asrama Haji Lama, Kabupaten Indramayu, Kamis (15/10/2026).

​Pemusnahan ribuan botol barang bukti tersebut merupakan langkah nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, yang telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006. Regulasi ini secara tegas mengatur pelarangan peredaran minuman beralkohol beserta ketentuan penindakan hingga pemusnahannya.

​Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bukti konsistensi aparat penegak Perda dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Indramayu.

​"Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menegakkan Perda dan menjaga ketenteraman masyarakat. Kami tidak akan berhenti di sini. Satpol PP Indramayu akan terus melakukan pengawasan serta penindakan secara masif dan konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasatpol PP Indramayu, Opik Hidayat.
​Opik menambahkan, penertiban peredaran miras memerlukan dukungan dan sinergi lintas sektor.
Selain patroli dan operasi penindakan rutin oleh aparat Satpol PP bersama aparat penegak hukum (APH), peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran miras dari hulu hingga hilir.

​Guna memastikan wilayah Indramayu tetap kondusif, Satpol PP memastikan bahwa langkah penindakan akan terus diikuti dengan pengawasan ketat dan berkelanjutan terhadap titik-titik rawan, tempat penyimpanan, hingga jalur penjualan minuman beralkohol.

​Melalui langkah tegas dan sinergi bersama masyarakat, Pemkab Indramayu optimis lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif dapat terus terwujud bagi seluruh warga Kabupaten Indramayu.
​(Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tegakkan Perda No. 7/2005, Satpol PP Indramayu Musnahkan 9.346 Botol Miras demi Wujudkan Kamtibmas

Terkini

Iklan