Netsembilan.com Indramayu – Tim penasihat hukum terdakwa Ririn secara resmi telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan. Pihak kuasa hukum dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa Ririn tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut dan menuntut majelis hakim untuk memberikan vonis bebas di pengadilan negeri Indramayu Rabu 23/6/2026.
Perwakilan tim penasihat hukum, Pak Jeri, menjelaskan bahwa nota pembelaan yang dibacakan merupakan hasil rumusan bersama yang telah disepakati oleh dirinya, pihak Petanan, dan Pak Toni guna menyuarakan satu pembelaan yang solid bagi terdakwa.
"Kami semalam sudah merumuskan bersama untuk membuat satu pembelaan saja. Kesimpulannya, advokat tetap berkeyakinan bahwa Ririn tidak terlibat dan kami meminta hakim untuk memberikan vonis bebas," ujar Pak Jeri usai persidangan.
Soroti Kelemahan Saksi dan Bukti JPU
Dalam keterangannya, Pak Jeri membeberkan sejumlah kejanggalan dan kelemahan fatal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyoroti bahwa dari 21 saksi yang dihadirkan oleh jaksa, tidak ada satu pun yang merupakan saksi fakta yang melihat atau mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Selain masalah saksi, tim hukum juga mengkritik keras tidak diindahkannya perintah hakim oleh JPU terkait pemenuhan bukti digital forensik.
"Hakim sebenarnya sudah meminta jaksa untuk menghadirkan ahli digital forensik guna menjelaskan bukti CCTV, tetapi ahli tersebut tidak dihadirkan. Begitu juga dengan hasil laboratorium forensik terkait darah dan DNA, tidak bisa dihadirkan di persidangan," jelas Pak Jeri.
Pak Jeri menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 239 KUHAP, jika ahli tidak dihadirkan, semestinya terdapat dokumen Berita Acara Sumpah dari pejabat yang berwenang dalam lampiran berkas perkara.
Namun, dokumen tersebut diketahui tidak ada, dan justru pihak jaksa yang mengambil alih wewenang untuk menjelaskan hasil uji forensik tersebut.
Dugaan Rekayasa Kasus dan Adanya Pelaku Lain Lebih lanjut, pihak penasihat hukum mencurigai adanya upaya pemaksaan konstruksi perkara oleh pihak penyidik. Merujuk pada keterangan saksi Saudara Priyo di awal persidangan, terdapat indikasi kuat mengenai keterlibatan pelaku lain yang belum tersentuh.
"Ada pelaku lain yang terlibat berdasarkan keterangan Saudara Priyo di awal. Namun, di sini penyidik seolah-olah memaksakan bahwa pembunuhan ini hanya dilakukan oleh dua orang saja. Oleh karena itu, kami melihat bukti-bukti dari JPU ini terkesan direkayasa," pungkas Pak Jeri.
Dengan rentetan kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat bertindak objektif dan membebaskan terdakwa Ririn dari segala tuntutan hukum. (Ari)