Iklan

Iklan

​Hery Reang Kecam Upaya Pembelaan Terdakwa Prio dan Ririn "Pembunuh Tetap Pembunuh"

klikindonesia
6 Mei 2026, 17:47 WIB Last Updated 2026-05-06T10:47:28Z
Netsembilan.com Indramayu – Suasana persidangan kasus pembunuhan 1 keluarga korban H. Sahroni dan keluarga Budi yang melibatkan terdakwa Prio dan Ririn kembali memanas di pengadilan negeri Indramayu Rabu 6 Mei 2026


Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyatakan kekesalannya terhadap strategi tim penasihat hukum terdakwa yang dianggap mencoba mengaburkan fakta melalui pertanyaan yang berulang-ulang dan tidak substansial.

​Fakta Hasil Forensik Tak Terbantahkan ​Hery menegaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli forensik, penyebab kematian para korban sudah sangat jelas, yakni akibat hantaman benda tumpul. 


"Ia menilai upaya pembelaan untuk membantah keterlibatan terdakwa adalah tindakan yang melawan logika hukum.

​"Ahli forensik itu tidak bodoh. Mereka berpendidikan, mereka ahli di bidangnya. Hasilnya jelas korban meninggal karena benda tumpul. 

"Mau diputar-putar seperti apa pun pertanyaannya, faktanya tetap sama. Luka sedikit atau banyak, jika mengakibatkan kematian, itu namanya pembunuhan," tegas Hery di hadapan awak media usai persidangan.

​Pasal 235 KUHAP
​Lebih lanjut, Hery mengingatkan bahwa dalam Pasal 235 KUHAP yang baru, alat bukti sudah sangat kuat. Hal ini mencakup keterangan saksi, keterangan terdakwa, hingga keterangan ahli yang sedang berjalan. Menurutnya, bukti-bukti tersebut sudah cukup bagi hakim untuk memberikan vonis yang adil.
​Hery juga menanggapi klaim terdakwa Ririn yang mengaku bukan pelaku pembunuhan dengan nada bicara yang keras.

"Dari mana logika hukumnya kalau dia bilang bukan pembunuh? Kita semua mendengar dan melihat faktanya. Pembunuh tidak boleh dibela dan dibiarkan bebas di bumi Indonesia ini. Kami di sini untuk menegakkan keadilan bersama keluarga korban!" tambahnya.

​Tantang Bukti Percakapan Aman Yani
​Terkait isu yang menyeret nama Aman Yani, Hery mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman atau pesan singkat di ponsel orang tua Aman Yani yang diduga berisi ancaman dari terdakwa.

​"Saya sudah pegang HP-nya. Isinya jelas, ada ancaman 'Kalau tidak (menuruti), Ririn saya bantai lagi'. Jadi jangan coba-coba memutarbalikkan fakta. Kami akan terus datang setiap hari Rabu sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Hery Reang.  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ​Hery Reang Kecam Upaya Pembelaan Terdakwa Prio dan Ririn "Pembunuh Tetap Pembunuh"

Terkini

Iklan