Cianjur – Senyap. Itulah yang paling membahayakan. Namun kali ini, KOPRI PC PMII Cianjur memilih untuk memecah sunyi. Bukan sekadar prihatin, melainkan menggugat. Seorang anak perempuan baru menginjak 12 tahun, masih gemar bermain dan bermimpi, harus kehilangan masa depannya usai menjadi korban kekerasan seksual di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi. Pelakunya? Dua pria dewasa yang seharusnya menjadi pelindung.
Tubuhnya mungkin terluka, tetapi jiwanya hancur lebih dulu. Kelas 6 SD. Seharusnya ia sibuk dengan ujian sekolah dan cita-cita, bukan dengan trauma dan rasa takut yang membekas.
Ketua KOPRI PC PMII Cianjur, Tela Mutia, tidak lagi bicara dengan nada protokol. Suaranya lirih tapi membakar.
“Ini bukan sekadar tindak pidana. Ini pengkhianatan terhadap rasa aman yang menjadi hak dasar setiap anak. Pelaku bukan hanya merenggut masa depan, tetapi juga harga diri kemanusiaan kita semua.”
Tela mengingatkan bahwa negara sudah punya seperangkat hukum: UU Perlindungan Anak Pasal 81, UU TPKS, dan KUHP. Tapi apa arti pasal-pasal itu jika anak-anak masih berjatuhan? Hukum hari ini seperti pedang tumpul—bunyi keras, tapi tak mampu memotong akar kejahatan.
TUNTUTAN YANG TIDAK BISA DITAWAR:
. Polisi wajib bergerak cepat, jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Tidak ada alasan. Tidak ada tebang pilih.
. Hukuman maksimal. Jangan ada keringanan. Anak-anak kita taruhannya.
. DPPKBP3A Cianjur harus hadir. Bukan sekadar datang lalu pergi. Korban butuh pendampingan psikologis berkelanjutan, sampai benar-benar pulih.
. Sediakan kanal pengaduan yang ramah anak. Jangan sembunyikan nomor di sudut gelap birokrasi.
. Lindungi korban dari ancaman dan tekanan. Jangan sampai ia menjadi korban dua kali—pertama oleh pelaku, kedua oleh lingkungan.
. Pemerintah wajib membuat langkah preventif konkret. Bukan sekadar imbauan. Edukasi seksual sejak dini, penguatan relawan desa, dan pengawasan ketat terhadap predator.
“Ini bukan hanya tugas polisi atau dinas sosial,” tegas Tela di akhir pernyataannya.
“Ini ujian bagi seluruh Cianjur. Jika kita diam, maka hari ini korban adalah anak orang lain, besok bisa jadi anak kita sendiri.”
KOPRI PC PMII Cianjur berjanji tidak akan beranjak sebelum keadilan benar-benar ditegakkan, dan sebelum korban kembali merasa bahwa dunia ini masih layak dihuni.
Ramdani