Yudi Sanjaya
SUBANG-// Dikeluhkan warga atas pencemaran debu tanah merah dari kendaraan pengangkut tanah merah di dua Desa di Kecamatan Pagaden, Kapolsek Pagaden Ikin Sodikin, S.H., bareng Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar, S.STP., lakukan giat penutupan paksa galian tanah Merah tersebut, Minggu sore, 26 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Atas arahan Kapolres Subang, AKBP Doni Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.,Ph.D., giat penutupan galian tanah Merah tersebut dilaksanakan langsung oleh Kapolsek Pagaden Ikin Sodikin, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Tandang, S.H., Piket Unit IK, Piket Unit Patroli, beserta Piket Unit Reskrim Polsek Pagaden.
Sementara giat penutupan galian tanah Merah tersebut digagas juga melibatkan unsur Pemerintahan dalam hal ini Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar, S.STP., didampingi Kepala Desa Margahayu, H. Main Permana bersama Pjs. Kepala Desa Bendungan, Aditya Pangestu.
Adapun dasar atas penutupan galian tanah Merah di dua Desa yang berada di Kecamatan Pagaden Barat yakni di Desa Margahayu dan Desa Bendungan, dikarenakan galian tersebut diduga tidak memiliki ijin resmi dan mobilisasinya yang keluhkan warga karena menimbulkan pencemaran udara berupa debu tebal dari tanah Merah tersebut.
Penutupan galian di Kp. Pangauban Rt. 03/02 Desa Margahayu Kec. Pagaden Barat dilakukan pada Minggu Sore 26 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, sementara pentupan galian di Blok Tegal Salam Rt. 14/05 Desa Bendungan Kec. Pagaden Barat Kab. Subang dilakukan pada26 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Adapun Kunci Beko diamankan oleh Camat Pagaden barat Dadi Iskandar, dan langsung dibuatkan Berita Acaranya.
Kegiatan galian Tanah Merah di hentikan / tidak boleh beroprasional terlebih dahulu dengan memasang Garis Sat Poldam sebelum adanya surat izin resmi.