Iklan

Iklan

Advokat Hery Reang Bersuara JPU Bahwa Pembuktiannya Lebih Terang Dari pada Cahaya

klikindonesia
9 Apr 2026, 07:04 WIB Last Updated 2026-04-09T00:04:22Z
Netsembilan.com Indramayu- Pengadilan Negeri Kelas 1A Indramayu menggelar sidang ke 6 ( enam ) dalam kasus pembunuhan 5 ( lima ) yang menimpa keluarga sahroni ( Alm ) meninggal di kelurahan Paoman kecamatan Indramayu kab Indramayu - Jawa barat, dengan agenda pembuktian ( Saksi )  oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Indramayu 8 april 2026.


Hery Reang, menegaskan bahwa sidang hari rabu tangal 8 april 2026 agenda nya pembuktian dengan menghadirkan saksi dari Jaksa penuntut umum, dengan menghadirkan 3  saksi diantaranya saksi saudara Inka ( kepolisian ) yang menjelaskan bahwa Saudara  Evan yang merupakan bekerja di keluarga Sahroni ( Alm )  menyampaikan ke Fikri mau Curhat tentang adanya chetingan lewat Wa yang berasal dari hp nya budi ( Alm ) tentang mobil yang di gadekan dan isi chetingan lain nya padahal budi yang sebenarnya sudah meninggal.

"Inka sebagai teman dari fikri dan fikri sebagai teman nya Evan dan Saudara Evan ingin curhat ke Inka karena mendengar keluarga Sahroni meninggal secara tragis yaitu di bunuh, saksi  Roemah dan saksi  Julhervy adalah suami istri dan  mereka masih saudara dari keluarga sahroni ( Alm ) mereka berdua adalah saksi yang melihat meninggalnya  keluarga sahroni  ( 5 meningal ) di Rumah nya Sahroni .menurut kami saksi tersebut sebagai petunjuk untuk membongkar pelaku dan menguraikan bagaimana pelaku berbuat keji." Ucap Hery Reang. 


Hery Reang Menambahkan Karena Alat bukti atau pembuktian ini diatur oleh Uu nomor 1 tahun 2023 KUHAP yang baru tercantum dalam pasal 235  ayat ( 1 ) KUHAP yang isinya Adalah : Keterangan saksi, kerengan terdakwa, keterangan ahli, surat, pengamatan hakim, barang bukti elektronik dan segala sesuatu yang sah, maka Jaksa penuntut umum  menghadirkan saksi sudah sesuai prosedur hukum.
"Artinya Bahwa Pembuktian Jaksa penuntut umum, yang di hadirkan " Bahwa Pembuktian nya Lebih Terang Dari Pada Cahaya ".bahwa asas hukum pidana pembunuhan menegaskan bahwa bukti dalam perkara pidana kasus pembunuhan yang di duga dilakukan oleh 2 ( dua ) terdakwa yaitu Ririn dan priyo, ,bahwa pembuktian dari Jaksa penuntut Umum sangatlah jelas, tegas dan meyakinkan serta pembuktian menjawab keraguan sekecil apa pun, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, karena poin penting Pembuktian adalah mencari kebenaran materil  yaitu dimana asas ini hakim mencari kebenaran sejati bukan sekedar kebenaran formil serta Jaksa penuntut umum Indramayu menghadirkan bukti yang mutlak,  jelas dan tidak berdasarkan dugaan.


"Tentu adanya asas peran bukti elektronik serta peran  ilmiah dan peran penting lain nya seperti : forensik, DNA, atau bukti lain untuk memperjelas fakta dan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu depan masih menghadirkan saksi dari Jaksa penuntut Umum Indramayu oleh Jaksa Agnil dan Rekan Jaksa yang bersidangan.

Hery Reang Kuasa hukum korban berprofesi sebagai Advokat, praktisi hukum juga sebagai Ketua umum Yayasan lembaga bantuan hukum PETANI ( Peduli trafficking dan tani - Indramayu ) kami menyampaikan diatas bahwa pembuktian adalah proses yang sangat krusial untuk mencegah kesewenang - wenangan dalam hukum pidana. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Advokat Hery Reang Bersuara JPU Bahwa Pembuktiannya Lebih Terang Dari pada Cahaya

Terkini

Iklan