Bandung – Vonis ringan untuk dua terdakwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Cianjur menuai kontroversi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung hanya menjatuhkan hukuman 3,6 tahun penjara kepada Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom, padahal keduanya terbukti merugikan negara hingga Rp8,4 miliar.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (26/2/2026) itu langsung mendapat reaksi keras dari Kejaksaan Negeri Cianjur. Pasalnya, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun untuk Dadan dan 7 tahun untuk Ahmad.
"Kami menyatakan sikap tidak puas dan akan mengajukan banding," tegas Kasi Intel Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, usai persidangan.
Menurut Angga, putusan yang kurang dari 50 persen tuntutan ini tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Pihaknya tengah menyiapkan memori banding untuk diajukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam, membantah kliennya menikmati hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa Dadan Ginanjar hanya tersandung masalah prosedur administrasi, bukan terbukti menerima aliran dana korupsi.
"Tidak ada bukti klien kami menikmati uang negara. Ini murni persoalan administratif," ujarnya.
Menanggapi rencana banding kejaksaan, Oden mengaku pasrah. Ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah mempelajari putusan hakim secara seksama.
Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan PJU bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2023 yang diduga digerogoti hingga miliaran rupiah. Dari tiga tersangka awal, satu terdakwa berinisial MIH harus menjalani penundaan proses hukum karena kondisi kesehatannya yang memburuk.