Iklan

Iklan

Toni Rm kuasa hukum keluarga korban Putri Pastikan Tiga Eksepsi di tolak

klikindonesia
12 Jan 2026, 17:41 WIB Last Updated 2026-01-12T10:41:55Z
Netsembilan.com Indramayu-
Sidang kedua keberatan Eksepsi dari Terdakwa Alvian Maulana Sinaga Dan Toni RM selalu Kuasa Hukum pihak Korban putri melihat secara Live streaming di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Senin 12 Januari 2026

Toni RM selaku kuasa hukum keluarga korban putri mengatakan Eksepsi yang di ajakan oleh kuasa hukum terdakwa dari Alvian Maulana Sinaga kasus pembunuhan putri ada Tiga Poin.

1. Dakwaan di nilai tidak lengkap, tidak cermat, tidak jelas.
2. Kesalahan penulisan pekerjaan di karenakan Alvian sudah di pecat dari Polri, Jaksa masih menulis masih Polri 
3. Eksepsi dari kuasa hukum Terdakwa tidak ada Cap basah atau stempel resmi dari Kejaksaan Negeri Indramayu.

"Dakwaan dapat diBatalkan diAtur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)  bila mana Dakwaan itu di susun tidak Cermat tidak Lengkap dan tidak Jelas uraian waktu dan tempat dan kejadian tidak pidana Tempus locus. Dakwaan Jaksa Penutut Umum sudah cermat, sudah Jelas dan sudah lengkap." Tutur Toni RM di kediamannya. 

"Dakwaan Jaksa Penutut Umum sudah cermat, Jelas dan Lengkap, sudah di Uraian tindak pidana cara melakukan beserta waktu dan tempat kejadiannya sangat jelas." Ucap Toni RM.

1. Tempat di Kos Rifda 4 desa Singajaya Blok Ceblok Kecamatan Indramayu, kejadiannya di bulan Agustus 2025. Pihaknya memastikan 
Eksepsi pertama di pastikan ditolak. 

"Kedua salah dalam masalah penulisan pekerjaan tidak membuat dakwaan diBatalkan. Karena apa bila Dakwaan di Batalkan tidak cermat Jelas dan Lengkap. 

Kemudian, Error impersonal itu adalah salah orang jadi keliru kalau penasehat hukum terdakwa itu mengartikan error impersonal jadi pastinya ditolak, kemudian yang membuat dibatalkannya sidang dakwaan itu bukan karena ada cap stample basah dari kejaksaan yang membuat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas dari jaksa Penutut Umum jadi yang membuat dakwaan itu sudah cermat, lengkap dan jelas itu otomatis sudah sesuai prosedur, sudah sesuai KUHP jadi sidang dakwaan Eksepsi itu pasti ditolak,” tutupnya. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Toni Rm kuasa hukum keluarga korban Putri Pastikan Tiga Eksepsi di tolak

Terkini

Iklan