Cianjur – Dugaan sengketa lahan mencuat di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, menyusul klaim sepihak dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris H. Ali atas lahan seluas kurang lebih 56 hektare. Lahan yang diklaim tersebut disebut-sebut berada di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07, yang saat ini menjadi lokasi pembangunan Kantor Desa Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Koperasi Merah Putih.
Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padaluyu, Dadan Andriansyah, bersama jajaran Pemerintah Desa Padaluyu menegaskan bahwa dasar utama pelayanan pertanahan di wilayahnya mengacu pada Buku C Desa yang telah dikelola secara administratif sejak 31 Desember 1982.
Menurut Dadan, berdasarkan data yang tercantum dalam Buku C Desa, terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara klaim yang disampaikan pihak yang mengaku ahli waris H. Ali dengan catatan resmi administrasi desa.
“Nomor C 513 yang diklaim seluas 56 hektare oleh pihak tersebut, dalam Buku C Desa justru tercatat atas nama OKIN Bin ENOS dengan luas hanya sekitar 2.350 meter persegi. Jadi tidak ada kesesuaian antara klaim dan data resmi desa,” jelas Dadan.
Lebih lanjut, Pemerintah Desa Padaluyu juga memaparkan status lahan berdasarkan pembagian persil sebagai berikut:
Persil 1 dan 2 di Blok Lulumpang dengan luas kurang lebih 26 hektare tercatat secara sah atas nama warga masyarakat secara turun-temurun, dan saat ini sebagian telah dimiliki oleh PT Puncakbiotek.
Persil 4 dan 5 merupakan aset desa yang tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Padaluyu dan Tanah Kas Desa Sukajaya dengan total luas sekitar 7,3 hektare.
Persil 6 merupakan wilayah pemukiman warga di Kampung Barujamas dan Kampung Barujaya yang secara legal dimiliki dan dikuasai masyarakat setempat.
Selain mengacu pada Buku C Desa,
Pemerintah Desa Padaluyu juga menegaskan telah melakukan pengecekan lintas instansi sejak bertahun-tahun lalu. Salah satunya melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) Sukabumi.
Berdasarkan surat resmi KPPBB Sukabumi Nomor S.113/WP.07/KB.0402/2000 tertanggal 21 Januari 2000, tidak ditemukan dasar administrasi perpajakan yang menguatkan klaim sepihak dari pihak ahli waris H. Ali atas lahan seluas 56 hektare di wilayah Desa Padaluyu.
Klaim tersebut sempat memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama warga yang telah menempati dan mengelola lahan secara turun-temurun. Menyikapi hal itu, Pemerintah Desa Padaluyu meminta warga untuk tetap tenang namun tetap waspada.
“Kami menyampaikan penjelasan ini agar semua pihak, baik instansi terkait maupun masyarakat, dapat mencermati persoalan ini secara objektif berdasarkan landasan hukum serta dokumen administrasi desa yang sah,” ujar perwakilan Pemerintah Desa Padaluyu dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah Desa Padaluyu menegaskan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga aset desa dari klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Buku C Desa maupun dalam basis data perpajakan negara.
Laporan : WN