Lampung Utara. NET9.COM, -
Sudah lama menghilang dalam perbincangan publik terkait kasus dugaan Setor Uang Muka FEE Proyek Pembangunan Anggaran Negara di kalangan masyarakat Kabupaten Lampung Utara, Namu kini Aroma tersebut kembali muncul dan mencuap akan Aroma negatip dalam dugaan Setor Uang Muka Dana FEE Peroyek.
Kasus penipuan atau penggelapan dana setor uang muka proyek merupakan tindak pidana serius yang sering terjadi di Indonesia, baik dalam proyek swasta maupun yang melibatkan dana pemerintah. Modus umum melibatkan penawaran proyek fiktif atau janji manis mendapatkan proyek dengan syarat memberikan uang muka atau "pelicin" terlebih dahulu.
Berdasarkan keterangan informasi, di mana saat itu Media www.netsembilan.com Berserta Tim hendak bermaksud untuk bertemu salah satu warga masyarakat sekitar kelurahan kota allam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Berinisial (FS) Bermaksud jumpa kangen sering ngobrol sehat, bersama FS, tidak lebih sudah seperti kakak dan keluarga, dengan menyantap hidangan Teh Hangat dan Makanan ringan (Gorengan).
(FS) Menjelaskan memberi keterangan, menyampaikan informasi kasihan keluarga, adek kita Si (AR), Warga Kota Bandar Lampung Diduga telah meras telah tertipu oleh Oknum Kepala Dinas (HN), di Kabupaten Lampung Utara. Di mana terdapat penarikan FEE, Peroyek, yang di kenal dengan pembayaran setoran uang muka Sebanyak 500, Juta Pada Tahun 2023, Untuk Peroyek pembangunan Pada Tahun 2024. Tapi sayang janji pekerjaan tersebut bukan justru mendapatkan paket pekerjaan Peroyek, melainkan justru Uang muka FEE, peroyek, Sebesar 500 Juta miliknya sampai hingga kini belom juga di kembalikan. Yang sebagain mana sudah melampaui batas janji ucapan, batas waktu Oknum Kepala Dinas (HN), kepada Oknum pengusaha si, (AR). Ucap (FS), Warga kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan. Yang di bekali dengan adanya dokumen alat bukti Vidio pada saat penyerahan uang muka FEE peroyek 500 Juta tersebut.
Dengan mencari tau akan kebenaran terkait informasi serta alat bukti tersebut, Pihak Media www.neysembilan.com beserta tim dengan mendatangi kantor dinas Oknum (HN), Di kabupaten Lampung Utara pada hari Senin, Tanggal 24, November 2025, yang lalu, Dengan bertemu di ruang kerjanya mempertanyakan langsung kepada Oknum Kadis (HN), tersebut menjelaskan :
Dirinya mengakui dan membenarkan terkait Uang tunai sebesar 500, Juta sebagai Uang Muka FEE, Peroyek tersebut,...
memberikan keterangan, Kalo Uang 500 Juta, itu sudah di kembalikan kepada pihak yang bersangkutan,...
kalo tidak percaya, Kalian tanyakan saja langsung Pada pihak bersangkutan,...???
Ungkap Oknum Kepala Dinas HN. Di Kabupaten Lampung Utara.
Namu lagi - lagi kepercayaan ungkap seorang oknum Kepala Dinas HN, Diduga Tidak dapat di percaya, dari informasi di sampaikan kepada pihak media, kalo saja dugaan uang 500 Juta tersebut sudah iya Kebalikan, Namun ternyata saat pihak media mengkonfirmasi pihak keluarga Saudara (FS), Merupakan keluarga dari pemilik uang 500 juta Oknum pengusaha dari (AR) tersebut menjelaskan.
kalo sama sekali uang 500 Juta Sebagai Uang Muka terkait FEE Peroyek pembangunan tersebut belom juga kembalikan Oleh (HN). yang bahkan (AR) pemilik uang tersebut merasa tertipu akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum Kadis Berinisial (HN). Kepada Aparat Penegak Hukum Polda Lampung. Ungkap (FS), Warga Kelurahan Kota Alam, Kabupaten Lampung Utara.
Pihak media www.netsembilan.com Oknum pihak kepala dinas Berinisial HN, Telah membenarkan terkait dugaan praktek pungli Uang Muka FEE, Peroyek 500 juta yang di lakukan (HN), Kepada Saudari (AR) serta dugaan oknum kepada dinas tersebut telah memberi keterangan palsu, kepada pihak media yang menyatakan dirinya sudah lama uang tersebut sudah dia di kembalikan kepada pemiliknya, yang ternya masih belom ada pengembalian, maka dari itu berharap kepada aparat penegak hukum, Polda Lampung, Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri kota bandar lampung dan kejaksaan Negeri Lampung Utara, serta aparat pemerintah pemkab Lampung Utara, khususnya bapak bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung Utara, Dapat menindak dengan tegas mengusut hingga tuntas terkait dugaan praktek pungli, yang telah menyalahkan pada aturan serta prosedur yang bertentangan pada UU yang berlaku, dugaan pembayaran Uang Muka FEE, Peroyek sebesar 500 Juta Rupiah yang di lakukan oleh oknum pihak kepala dinas Berinisial (HN). pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
Jika mana melanggar aturan hukum, agar dapat ditindak dengan tegas, sesuai pada prosedur aturan hukum yang berlaku, berdasarkan terdapat bukti dokumentasi Vidio serah terima Dana Uang Muka FEE, Proyek sebesar, 500 juta, pada tahun 2023. Bedasarkan pengakuan Oknum Kepala Dinas yang mengakui telah menerima dan mengambil dana uang muka FEE, Peroyek sebesar 500, Juta tersebut, Diduga telah memberi keterangan palsu yang menyatakan dirinya telah mengembalikan uang muka FEE, Peroyek, dalam dugaan tindak penipuan dengan dalih di janjikan akan diberikan peroyek pekerjaan, pada tahun 2024, yang hingga kini pada periode tahun 2025 tidak ada Peroyek pekerjaan yang di berikan, Oknum Kepala Dinas (HN) Bahkan Uang Muka FEE, Proyek 500, Juta tersebut justru belom juga di kembalikan kepada pemiliknya Oknum Pengusaha Berinisial (AR).
( Firman. NET9. & Lampura. )