CIANJUR -//- Polres Cianjur, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap muridnya selasa, ( 26/8/2025 )
Pelaku dengan cara modus menyuruh korban. membantu membersihkan rumah,lalu pelaku dengan modus menerawang penyakit yang ada di tubuh korban,dan merayu di suruh ke dalam ruangan.lalu si pelaku meraba seluruh tubuh korban,hingga kebagean kemaluan nya,.
Setelah di rayu,si pelaku terus memegang kemaluan nya korban.dengan di masukan jari ke dalam kemaluan korban hingga mengeluarkan lendir,Pelaku sudah lama melakukan aksi nya dari tanggal 29 april dan 11 agustus 2025 berjumlah 9 orang jadi korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan tersangka akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Cianjur, guna memudahkan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,"