Iklan

Iklan

Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun 50 kepala Desa Sekabupaten Cianjur Terima SK

klikindonesia
7 Jun 2024, 14:18 WIB Last Updated 2024-06-07T07:18:23Z

Cianjur // Bupati Cianjur H. Herman Suherman menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 50 Kepala Desa di Kabupaten Cianjur selama 2 tahun. Penyerahan SK ini dilakukan di Gedung Garuda  pendopo Cianjur Jumat (07/06/2024).

Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Salah satu Kepala Desa (Kades) yang menerima SK perpanjangan masa jabatan adalah selmy selaku Kepala Desa Cibinong Hilir.dan Kades HERU dari  desa ciharashas Kecamatan Cilaku


“Surat Keputusan (SK) ini yang di tunggu Kepala Desa bukan hanya Se-kabupaten Cianjur tapi ditunggu oleh seluruh kepala Desa se-Indonesia, dan syukur Alhamdullilah SK penambahan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Cianjur bisa turun,” ucapnya.


Selmy menjelaskan bahwa SK ini berlaku untuk Kepala Desa yang masa jabatannya habis mulai Februari 2024 dan seterusnya sesuai peraturan yang ada. Dengan adanya penambahan 2 tahun , ia berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengabdi dan melayani masyarakat desa.



“Kami akan tingkatkan kinerja kami untuk mengabdi dan melayani masyarakat desa dengan lebih maksimal,Shelmy menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dalam mengangkat kesejahteraan Kepala Desa dan masih diberikankesempatan untuk mengabdi dan melayani seluruh masyarakat desa.. pungkasnya.

Tedi Somantri
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun 50 kepala Desa Sekabupaten Cianjur Terima SK

Terkini

Iklan