SUBANG- Diberi kewenangan untuk menyelesaikan segala permasalahan di wilayah Desanya dengan dasar musyawarah mupakat, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa AD Desa Tambakan lakukan problem Solving atas kasus pencurian burung Kenari yang terjadi di wilayah Desanya, Selasa, 05 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Kantor Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak.
Berawal dari hilangnya satu ekor burung Kenari milik Abdul Rojak seharga lima ratus ribu rupiah, yang beralamat di Kp. Balekambang RT 07/02 Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak.
Selanjutnya Abdul Rojak melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa AD Desa Tambakan.
Tak menunggu waktu lama kedua petugas TNI Polri tersebut langsung mendatangi TKP dan memintai keterangan dari para saksi.
Setelah mengantongi informasi dari para saksi selanjutnya para petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa AD Desa Tambakan langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan membawanya ke Kantor Desa untuk dilakukan problem solving atau musyawarah mufakat.
Dalam giat musyawarah tersebut
tercapainya mufakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Dari pihak pelaku bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan pihak korban menerima bantuan tersebut.
Selanjutnya Pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
Apabila pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari maka pelaku bersedia untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
