Iklan

Iklan

Soal Tahapan Kampanye Pemilu, Panwascam Cipunagara Subang Imbau PNS hingga Kepala Desa Jaga Netralitas

klikindonesia
9 Des 2023, 17:20 WIB Last Updated 2023-12-09T10:20:42Z


NET9-SUBANG- Memasuki tahap kampanye pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cipunagara memberikan imbauan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga Kepala Desa (Kades).

Dalam surat imbauannya, Panwascam Cipunagara meminta para PNS hingga kepala desa untuk mematuhi aturan dalam menjalani tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Ketua Panwaslu Cipunagara, Tatang Hermansyah mengatakan, imbauan kepada para PNS dan kepala desa itu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Selain itu juga untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan para pihak terkait.
Imbauan tersebut, kata Tatang, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. 

Tatang menegaskan, imbauan tersebut juga ditunjukan bagi perangkat desa lainnya, termasuk para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pasal 490 UU Pemilu mengatur sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” ungkap Tatang.
Selain itu, Pasal 494 UU Pemilu memberikan sanksi untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3). Sanksi tersebut mencakup pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.

Pasal 548 UU Pemilu mengatur sanksi bagi orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Pemerintah Desa, atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (*)

Laporan : Jaya Langit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Tahapan Kampanye Pemilu, Panwascam Cipunagara Subang Imbau PNS hingga Kepala Desa Jaga Netralitas

Terkini

Iklan