SUBANG- Demi terciptanya ketenangan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berkendara, Kapolsek Jalancagak, Kompol Bony Yuniar melalui Unit Lantas Polsek Jalancagak, lakukan giat penyuluhan Terkait larangan penggunaan knalpot bising atau Brong baik kendaraan roda dua maupun roda empat, di Jalan Raya Jalancagak, Kamis, 28 September 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.
Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Jalancagak, Kompol Bonny Yuniar. AA. S.Ip. M.H., giat himbauan Kseltibcar Lantas tesebut dilaksanakan oleh Unit Lantas Polsek Jalancagak, Aiptu Undang S. Bersama Aipda Yudi Herdian.
Beberapa Hal yang disampaikan dalam giat penyuluhan tersebut diantaranya,
1. Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.
2. Tata tertib berlalu lintas terutama ketika mengendarai sepeda motor.
3. Selalu menggunakan Helm saat berkendara.
4. Tidak menggunakan HP saat berkendara.
5. Himbauan tidak menggunakan knalpot brong.
Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan adanya kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot bising.
Namun kendati demikian sosialisasi atau penyuluhan ini akan terus digencarkan oleh jajaran Polsek Jalancagak demi terciptanya ketenangan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berkendara.
