Iklan


 

Iklan

Polres Nias Selatan Dipraperadilankan Terkait Masalah Penggeledahan Rumah Warga

klikindonesia
27 Mar 2023, 17:44 WIB Last Updated 2023-03-27T10:44:27Z


Nias Selatan, teka-teki mengenai perkembangan laporan seorang warga di propam mabes polri beberapa waktu lalu terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Polres Nias Selatan kini kembali memasuki babak baru, yaitu adanya permohonan praperadilan.

Menurut RRL selaku warga yang statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana 338 KUH_Pidana yang rumahnya digeledah oleh anggota Sat Reskrim Polres Nias Selatan beberapa waktu lalu membenarkan bahwa adanya permohonan praperadilan yang diajukan ke pengadilan negeri Gunungsitoli.

Ya, permohonan praperadilan sudah kita ajukan pada tanggal 24 Maret 2023 kemarin dan hari ini tanggal 27 Maret 2023 saya mendapatkan jadwal sidangnya dari jurusita. Sidangnya akan dimulai pada tanggal 30 Maret 2023. Termohonnya adalah Kapolres Nias Selatan Cq Kasat Reskrim Polres Nias Selatan dan Kapolsek Lolowau "ucap RRL"

Ketika dikonfirmasi mengenai pokok perkara yang dibahas dalam permohonan praperadilan, RRL mengatakan bahwa pada intinya kita mempersoalkan terkait dengan masalah penggeledahan yang dilakukan oleh Polres Nias Selatan yang menurut saya tindakan itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ya, semua kita serahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara nanti. Kita berharap melalui praperadilan ini akan menyadarkan para oknum nantinya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya "tutup RRL" (R.H)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Nias Selatan Dipraperadilankan Terkait Masalah Penggeledahan Rumah Warga

Iklan


Terkini

Iklan