Iklan

Iklan

Sosialisasi Peraturan Bupati Subang No.355 tahun 2022 tentang Tata Hubungan Kerja Staff Ahli Bupati Subang dengan Perangkat Daerah serta Uji Coba Aplikasi e-Koordinasi (E-Kor) dan Aplikasi e-Bank Data Pembangunan (E-Bapem)

klikindonesia
22 Sep 2022, 14:45 WIB Last Updated 2022-09-22T07:45:02Z

Laporan: Zayalangit

SUBANG - Staff Ahli Bupati Subang menggelar sosialisasi Perbup Subang No.355 Tahun 2022 tentang tata hubungan kerja staff ahli bupati subang dengan perangkat daerah, bertempat di Ruang Rapat Bupati II, Kamis 22 September 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 134 tahun 2018 tentang kedudukan, tata hubungan kerja dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah bahwa staf ahli kepala daerah dalam kedudukannya sebagai pembantu kepala daerah perlu secara sinergis, selaras dan terpadu dalam melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bupati dibantu perangkat daerah serta staff ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis sesuai bidang keahliannya. Tata Hubungan Kerja adalah pengaturan hubungan kerja antara satu unit kerja dengan unit kerja lainnya dalam bentuk koordinasi fungsional, administratif operasional, dan taktis operasional.

Sistem Informasi Koordinasi yang selanjutnya disebut dengan e-koor adalah bagian dari website Pemerintah Kabupaten Subang yang berfungsi membantu memadukan dan menyelaraskan kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sistem Informasi Geoportal Bank Data Pembangunan yang selanjutnya disebut dengan e-Bapem adalah bagian dari website resmi Pemerintah Kabupaten Subang yang berfungsi untuk mengolsh dan menyajikan data dan informasi bank data Kabupaten berbasis web dalam bentuk visualisasi spasial yang dapat mendukung terwujudnya perencanaan yang baik khusunga rencana pembangunan daerah di Kabupaten Subang.

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan tata hubungan kerja antara staf ahli dengan perangkat daerah. Tujuan dari peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan proses perencanaan yang baik khususnya rencana dan progres pembangunan daerah di Kabupaten Subang yang dituangkan dalam suatu Sistem Informasi e-Bapem. 

Staf Ahli merupakan unsur pembantu Bupati yang berkedudukan secara teknis operasional di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Staf Ahli terdiri dari :
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan
- Staf Ahli Bidang Pembangunan
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Jabatan Staf Ahli Bupati Subang saat ini, diantaranya :
- Drs. Nana Mulyana M.Si sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan 
- Drs. Asep Setia Permana M.Si sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan
- Drs. Mas Indra Subhan M.Si sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM

Pola Hubungan Kerja Staf Ahli dengan perangkat daerah bersifat kolegial, konsultasi, dan koordinasi. Dalam rangka menunjang bentuk hubungan kerja Staf Ahli dengan peranhkat daerah meliputi pola hubungan kerja konsultatif, kolegial, fungsional, struktural, dan koordinatif, dengan memerhatikan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesional, dan keterpaduan, efisiensi dan efektifitas keterpaduan pelayanan publik serta kepentingan masyarakat.

Pola hubungan kerja staf ahli Bupati dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang dilakukan melalui pemanfaatan sistem pemerintahan berbasi elektronik yakni aplikasi e-Koor dan e-Bapem.

Dalam Sosialisasi ini, turut hadir perwakilan Perangkat Daerah, beberapa Kabag setda Subang, serta perwakilan BUMN dan BUMD.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasi Peraturan Bupati Subang No.355 tahun 2022 tentang Tata Hubungan Kerja Staff Ahli Bupati Subang dengan Perangkat Daerah serta Uji Coba Aplikasi e-Koordinasi (E-Kor) dan Aplikasi e-Bank Data Pembangunan (E-Bapem)

Terkini

Iklan