Netsembilan.com Indramayu Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu
terima titipan kerugian negara sebesar Rp. 2.343.890.000,- dari 3 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2021 hingga 2022, Adakan konferensi pers Ruang Rapat Kejari Indramayu pada Jum'at (22/07/2022).
3 perkara di antaranya, adalah Tipikor Ruang Terbuka Hijau (RTH), pelaksaan pengadaan bahan dan peralatan
penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba) BPDB Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, serta pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Jaya Makmur,
Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan," kata Kepala
Selain itu, Dalam konferensi pers yang bertepatan dengan puncah Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 itu, Ajie juga memaparkan beberapa capaian kinerja Kejari Indramayu pada bidang-bidang lainnya yaitu Pidana Umum, Intelejen, Perdata & Tata Usaha Negara, dan Barang Bukti Barang Rampasan.
"Bidang intelejen telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya penyuluhan & penerangan hukum di beberapa sekolah, tangkap buron, menjadi narasumber, vaksinasi, juga
memberikan bantuan sosial dalam rangka membantu masyarakat terdampak pandemi," Tuturnya.
Sedangkan pada bidang Pidana Umum telah menangani lebih dari 400 perkara, dan berhasil melakukan penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ) untuk 3 perkara yaitu
penganiayaan & pencurian kendaraan bermotor.
"Kemudian di bidang Perdata & Tata Usaha Negara, selama 2021 hingga 2022 sudah melakukan 32 MoU, 35 bantuan hukum SKK non litigasi, 1 SKK litigasi, 12 pendampingan
hukum, 2 pendapat hukum, 13 pelayanan hukum, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 130.045.729.026. Lalu pada bidang Barang Bukti & Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, senjata tajam, air gun, kunci letter T, alat judi, alat
komunikasi, rokok tanpa cukai, kendaraan bermotor, STNK/BPKB, sertifikat, uang, dan belasan milyar uang palsu.
"Dan uang rampasan senilai Rp. 48.425.000,, kemudian melakukan lelang sebanyak 29 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan 1 kondensat," Tutupnya. (Ari)
