Netsembilan.com, Indramayu-Usai beraudensi dengan Bupati Indramayu Nina Agustina, Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, langsung menuju unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indramayu untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait Kuwu Gabuswetan, Kamis(23/6/2022).
Penyerahah LHP tersebut langsung diterima salah satu anggota unit Tipikor Polres Indramayu.
Kuasa hukum DPD PPDI Kabupaten Indramayu Tony RM menyampaikan kepada awak media beberapa hal yang dibicarakan pada saat audensi dengan Bupati Indramayu, salah satunya persoalan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang baru dilantik agar segera dikeluarkan, LHP Inspektorat terkait Kuwu Desa Gabuswetan dan Bantarwaru, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk Pamong dan Kuwu.
"PPDI meminta agar perangkat desa yang belum mendapatkan NIPD agar segera diberikan. Jadi NIPD itu bukan hanya memperjuangkan yang sudah mempunyai nomor induk saja tetapi bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Indramayu yang baru diangkat setelah pelantikan kemarin agar segera mempunyai NIPD tersebut," tuturnya.
Pihaknya juga meminta agar persoalan perangkat desa yang ada di desa Gabuswetan dan di desa Bantarwaru segera ditindaklanjuti oleh Bupati.
"kasus di desa tersebut yang sudah mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat agar segera ditindak lanjuti oleh Bupati karena inspektorat merekomendasikan kepada Bupati agar memberikan sanksi dengan tegas secara tertulis kepada kuwu berdasarkan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur untuk itu," terangnya.
"Yang paling menarik PPDI juga meminta diadakannya BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat desa, jadi kita meminta Bupati mengadakan BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan kuwu se-Indramayu yang bukan hanya karyawan perusahaan swasta nanti ya yang mendapatkan, diusahakan perangkat desa diupayakan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,"harapnya.
Menanggapi usulan-usulan yang diberikan oleh PPDI, kuasa hukum juga mengapresiasi Bupati Nina Agustina yang menyambut baik terkait usulan-usulan yang diberikan PPDI.
"Bupati menyambut baik terkait NIPD dan akan segera diagendakan dan untuk kuwu Gabuswetan karena kita sering audensi kalau tidak bisa dibina kita serahkan ke aparat penegak hukum dan inspektorat akan memonitor terkait hal itu dalam waktu 2 bulan, jadi Bupati sangat menyambut baik apa yang menjadi usulan PPDI,"tuturnya.
Soal LHP Inspektorat terkait Kuwu Gabuswetan yang diserahkan ke unit Tipikor Polres Indramayu, Toni menyampaikan point- point penting isi dari LHP tersebut.
ISI LAPORAN HASIL AUDIT DENGAN
TUJUAN TETENTU Nomor 700.04/ 1107-1tkab Tanggal 31 Mei 2022
D. Rekomendasi
Direkomendasikan kepada:
1. Yth. Bupati Indramayu untuk memberikan Sanksi administratif
kepada Kuwu Gabuswetan, Sdr. Abdulah Irlan, S.H. karena
lalai tidak melaksanakan amar putusan pengadilan sesuai
dengan ketentuan. Sanksi diberikan sesuai Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintah.
2. Memerintahkan Kuwu Gabuswetan agar: A. Memerintahkan Sdr. Akhmad Alamsyah, Sdr. Suhartono,
Sdr. Carmadi, Sdr. Yuda Timor Aan Andriyanto, Sdr. Torikin, Sdr. Heryanto, dan Sdr. Ahmad Kaelani, untuk
mengembalikan Penghasilan Tetap bulan Januari, Pebruari,
Maret dan April 2020 masing-masing sebesar Rp8.100.000,00 ke rekening kas desa. Dan untuk Sdr. Panji
Kristanto, pada tanggal 10 Agustus 2020 yang bersangkutan sebesar
telah mengembalikan Penghasilan Tetap Rp6.000.000,00 sehingga kurang pengembalian sebesar
Rp2.100.000,00. Dan memerintahkan Sdr. Bendahara Desa
untuk membayar Penghasilan Tetap Perangkat Desa Bulan
Januari, Pebruari Maret dan April 2020 kepada Sdr. Tarisa
Mahendra, Sdr. Sukiman, Sdr. Jamal Trofive, Sdr. Dianto,
Sdr. Nanang Hadi Nahdudin, Sdr. Citra Aditia, Sdr. Dianto sebesar Sdr.
masing-masing Suwaryo, Rp8.100.000,00. Sdr Akhmad Alamsyah, Sdr. Suhartono.
B. Memerintahkan Sdr. Akhmad Alamsyah, Sdr. Suhartono,
Andriyanto, Sdr. Carmadi, Sdr. Yuda Timor Aan Andriyanto,
Sdr.Torikin, Sdr. Heryanto, dan Sdr. Ahmad Kaelani, untuk
September, bulan mengembalikan Penghasilan Tetap bulan September, Oktober, dan Nopember 2021 masing-masing sebesar Rp6.075.000,00 ke rekening kas desa. Dan memerintahkan
Sdr. Bendahara Desa untuk membayar Penghasilan Tetap Perangkat Desa bulan September, Oktober, dan Nopember Sukiman, 2021 kepada Sdr. Tarisa Mahendra, Sdr. Sukiman,
Nanang Hadi Sdr. Jamal Trofive, Sdr. Dianto, Sdr. Nanang Hadi
Sdr. Nahdudin, Sdr. Citra Aditia, Sdr. Suwaryo, Sdr. Dianto masing-masing sebesar Rp6.075.000,00. Kat Tony RM.
"Pihaknya perintahkan Camat Gubuswetan untuk melakukan pembinaan di Desa Gabuswetan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya. (Ari)
