Iklan

Iklan

Perkara Pembunuhan di Lahan Tebu, Hakim di Indramayu Jatuhi Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

klikindonesia
16 Jun 2022, 05:50 WIB Last Updated 2022-06-15T22:50:50Z

Netsembilan.com Indramayu-
Taryadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu fraksi Demokrat yang menjadi dalang pada tragedi berdarah di Lahan tebu Jatitujuh, dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada Rabu (15/06/2022).

Hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni 12 tahun.

"Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melanggar pasal 160 ayat 2 ke- 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua
menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan sementara," terang Ivanday Iswandi, JPU Kejari Indramayu.

 Masih dikatakan Ivan, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnua dalam perkara lain yakni perkara Warno, salah satu pelaku pembacokan pada kisruh berdarah di Lahan Jatitujuh yang menyebabkan 2 petani meninggal dunia. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkara Pembunuhan di Lahan Tebu, Hakim di Indramayu Jatuhi Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terkini

Iklan